BANGKAPOS.COM, BELITUNG — Penguatan pemahaman mengenai hak asasi manusia (HAM) terus didorong di tingkat desa. Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan nilai-nilai HAM bagi aparatur dan berbagai unsur masyarakat Desa Badau dilaksanakan di Aula Kantor Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, Kamis (27/8/2026),
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Program Desa Binaan Sadar HAM yang bertujuan meningkatkan pemahaman, kesadaran, serta komitmen bersama dalam menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak dasar masyarakat di tingkat desa.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Desa Badau beserta perangkat dan staf desa, BPD, Dinas DPPKBPMD, Kecamatan Badau, Kabid IDP Kanwil Kementerian HAM Kepulauan Bangka Belitung beserta staf, Penggerak HAM Desa Badau, Ketua TP PKK, Bhabinkamtibmas, Babinsa, perwakilan RT/RW, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM), serta perwakilan pemuda Karang Taruna.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa pemajuan HAM di desa tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah desa.
Pemenuhan hak masyarakat membutuhkan kerja bersama antara pemerintah, unsur keamanan, lembaga kemasyarakatan, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda hingga masyarakat di tingkat lingkungan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penguatan mengenai nilai-nilai dasar HAM, antara lain kesetaraan, keadilan, nondiskriminasi, penghormatan terhadap martabat manusia, serta pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat.
Selain pemahaman mengenai prinsip dasar HAM, peserta juga diajak melihat bagaimana nilai-nilai tersebut dapat diterapkan dalam kehidupan dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Perangkat Desa dan BPD, misalnya, memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan, pembangunan, serta pelayanan masyarakat dilaksanakan secara adil dan tidak diskriminatif.
Sementara itu, RT dan RW memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Mereka diharapkan mampu menjadi penghubung dalam menyampaikan informasi, mengidentifikasi persoalan pemenuhan hak dasar, serta membantu masyarakat mendapatkan akses terhadap pelayanan yang dibutuhkan.
Unsur Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Linmas juga memiliki peran dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan tetap menjunjung penghormatan terhadap hak, martabat, serta perlakuan yang setara bagi seluruh masyarakat.
Di sisi lain, tokoh adat dan tokoh masyarakat diharapkan dapat memperkuat budaya penghormatan terhadap HAM di tengah masyarakat, termasuk mendorong penyelesaian persoalan secara damai, mencegah diskriminasi, serta menjaga hubungan sosial agar tetap harmonis.
Salah satu perhatian dalam penguatan Desa Sadar HAM adalah keberadaan kelompok rentan. Pemenuhan HAM tidak cukup hanya memastikan pelayanan tersedia, tetapi juga memastikan masyarakat yang membutuhkan tidak tertinggal, terabaikan, atau mengalami perlakuan yang berbeda secara tidak adil.
Melalui kegiatan ini, berbagai unsur di Desa Badau membangun kesamaan pemahaman bahwa HAM bukan hanya persoalan hukum atau tugas pemerintah, melainkan nilai yang perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan dalam setiap proses pelayanan serta pembangunan desa.
Penggerak HAM Desa Badau, Rike Indriani, menyampaikan bahwa penguatan HAM di desa diharapkan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi dapat dilanjutkan dengan melihat secara langsung kebutuhan dan persoalan masyarakat.
“HAM harus kita hadirkan dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan, bagaimana kelompok rentan diperhatikan, sampai bagaimana setiap persoalan di masyarakat dapat diselesaikan dengan tetap menghormati martabat manusia,” ujarnya.
Kedepan, tindak lanjut kegiatan diarahkan pada penguatan sosialisasi HAM, identifikasi pemenuhan hak dasar masyarakat, peningkatan perhatian terhadap kelompok rentan, serta penguatan akses masyarakat terhadap pelayanan dan mekanisme pengaduan.
Dengan keterlibatan berbagai unsur tersebut, Desa Badau diharapkan tidak hanya memenuhi indikator sebagai Desa Binaan Sadar HAM, tetapi juga mampu membangun budaya yang menempatkan penghormatan terhadap hak dan martabat masyarakat sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan sosial di tingkat desa. (*/E1)