Polda Kepri Bantah Yuwanky DPO Bareskrim Bos THM Planet di Batam Serahkan Diri: Ditangkap
Septyan Mulia Rohman August 28, 2026 12:42 PM


TRIBUNBATAM.id, BATAM
- Polisi buka suara soal Yuwanky, pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Mereka menegaskan jika Yuwanky bukan menyerahkan diri, melainkan ditangkap.

Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Interpol sebelumnya menangkap Yuwanky di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (27/8/2026).

 Pria 67 tahun kelahiran Selatpanjang, Provinsi Riau, 6 Mei 1959 itu berstatus buron setelah penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan surat nomor: DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.

Ia ditangkap sesaat setelah pesawat yang ditumpanginya dari Singapura mendarat pukul 16.47 WIB.

Baca juga: Jejak Kasus Yuwanky dan Basri Lewaimang, Dari Penggerebekan Planet Batam Hingga Ditangkap di Soetta

Penangkapannya berselang 7 hari setelah tim gabungan meringkus Basri Lewaimang di Malaysia pada Kamis (20/8/2026) sekira pukul 17.19 WIB.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K.., M.H melalui Kabid Humas Polda Kepri,  Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H menegaskan, Yuwanky tidak menyerahkan diri kepada polisi, melainkan ditangkap berdasarkan informasi intelijen.

“DPO yang bersangkutan ditangkap, bukan menyerahkan diri,” tegas Kabidhumas Polda Kepri itu, Jumat (28/8/2026).

Informasi dari penyidik,Yuwanky diketahui tiba di Terminal 3 Bandara Soetta sekira pukul 16.47 WIB setelah menempuh penerbangan dari Singapura menggunakan Singapore Airlines.

Menurut Nona, aparat telah memperoleh informasi intelijen mengenai kepulangan Yuwanky ke Indonesia.

Begitu pesawat yang ditumpanginya mendarat, petugas langsung melakukan penghadangan dan penangkapan.

“Informasi intelijen, begitu dia mendarat petugas langsung menghadangnya,” jelas Nona.

Penangkapan tersebut dilakukan sesaat setelah Yuwanky turun dari pesawat.

Tidak ada kesempatan bagi DPO tersebut untuk meninggalkan area bandara karena petugas telah menunggunya di pintu kedatangan, bahkan memantau mulai dari pintu keluar pesawat. 

Baca juga: Yuwanky, Planet Batam, dan Masa Depan Pasar Induk Jodoh

Dalam penangkapan itu, Yuwanky diketahui datang seorang diri.

Tidak ada pihak lain yang turut ditangkap bersamanya dalam proses tersebut.

Meski berstatus DPO, Yuwanky disebut bersikap kooperatif saat diamankan.

Polisi juga memastikan tidak terjadi perlawanan dalam proses penangkapan.

“Yang bersangkutan kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” kata Nona.

Setelah diamankan, Yuwanky kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Dirtipidnarkoba. 

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami sejumlah hal terkait perkara yang membuatnya masuk dalam daftar pencarian orang, termasuk perjalanan Yuwanky dari Singapura hingga kembali ke Indonesia.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterangan Yuwanky. Hasil pemeriksaan penyidik nantinya akan menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap DPO tersebut.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.