Ruben Onsu Bohong, Klaim Cicil Rp100 Juta Kasus Penipuan Rp3,5 Miliar Dibantah Pelapor: Tidak Ada
Fadhila Rahma August 28, 2026 12:48 PM

 

SRIPOKU.COM - Ada fakta baru di balik kasus dugaan penipuan yang menyeret Ruben Onsu.

Di tengah proses hukum yang terus bergulir, muncul klaim bahwa Ruben Onsu telah membayar Rp100 juta kepada pihak pelapor.

Namun, klaim tersebut justru dibantah tegas oleh kuasa hukum pelapor.

Ia memastikan kliennya tidak pernah menerima uang Rp100 juta tersebut.

Padahal, sebelum perkara meningkat ke tahap penyidikan, pihak Ruben disebut sudah pernah meminta waktu empat bulan untuk menyelesaikan persoalan.

Kesempatan itu diberikan setelah mediasi yang difasilitasi penyidik pada Januari 2026.

Tak hanya itu, kuasa hukum Ruben juga disebut telah dua kali menemui pihak pelapor untuk membahas penyelesaian, termasuk opsi restrukturisasi.

Namun hingga wawancara dilakukan, pihak pelapor mengaku belum menerima pembayaran cicilan.

Kuasa hukum mengatakan pihaknya menyambut positif apabila memang terdapat langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Namun, pengalaman sebelumnya membuat pihak pelapor kini lebih berhati-hati.

Menurutnya, keinginan berdamai harus disertai realisasi nyata, bukan sekadar pembicaraan atau pengajuan rencana.

“Kalau memang nantinya ke sana ada hal yang bisa diupayakan perdamaian, ya kami mengapresiasi,” katanya.

Namun, apabila tidak terdapat penyelesaian, pihak pelapor memastikan perkara akan terus dikawal hingga pengadilan.

Kuasa Hukum Sebut Ada Pengajuan Restrukturisasi

Dalam perkembangan terbaru, kuasa hukum RSO disebut telah beberapa kali mendatangi pihak pelapor.

Menurut kuasa hukum pelapor, pengacara RSO bahkan telah datang sebanyak dua kali untuk membicarakan penyelesaian perkara.

Salah satu pembahasan yang dibawa adalah mengenai pengajuan restrukturisasi.

Namun, pihak pelapor menilai pembicaraan tersebut belum menghasilkan realisasi pembayaran.

“Kalau cuma menyampaikan saja kan apa yang bisa saya sampaikan ke klien,” ujar kuasa hukum.

Ia menegaskan bahwa pihaknya membutuhkan langkah konkret agar dapat menyampaikan perkembangan tersebut kepada kliennya.

Pelapor Bantah Ada Pembayaran Cicilan

Ketika ditanya apakah sudah ada pengajuan pembayaran secara cicilan, kuasa hukum pelapor kembali memberikan jawaban tegas.

Menurutnya, hingga saat wawancara dilakukan belum ada pembayaran cicilan yang diterima.

“Enggak ada,” jawabnya.

Ia juga kembali memastikan bahwa uang Rp100 juta yang sebelumnya disebut telah dibayarkan kepada pihak pelapor tidak pernah diterima kliennya.

“Berarti Rp100 juta dipastikan tidak diterima ya?” tanya pewawancara.

“Tidak ada,” jawab kuasa hukum.

Pelapor Tidak Ingin Ruben Dipenjara

Meski membawa perkara tersebut ke ranah pidana, kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa tujuan utama pihaknya bukan untuk memenjarakan RSO.

Menurutnya, laporan pidana sejak awal merupakan pilihan terakhir setelah berbagai upaya penyelesaian tidak berhasil.

Pihak pelapor pada prinsipnya masih menginginkan persoalan tersebut dapat diselesaikan.

Namun, apabila tidak ada penyelesaian yang konkret, proses hukum akan tetap dilanjutkan.

“Pidana adalah pilihan terakhir kami. Tetapi ketika tidak diselesaikan, harus proses ini yang dilalui,” ujar kuasa hukum.

Bukti Telah Diserahkan kepada Penyidik

Dalam proses hukum tersebut, pihak pelapor menyatakan telah menyerahkan berbagai bukti kepada penyidik.

Bukti yang disebut antara lain dokumen kerja sama, cek yang diberikan RSO, serta keterangan para saksi.

Kuasa hukum menyebut terdapat banyak saksi yang telah dimintai keterangan.

Dari pihak kliennya, disebut terdapat lebih dari enam orang saksi yang dapat memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

Menurutnya, keberadaan berbagai alat bukti itulah yang kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan hingga penetapan RSO sebagai tersangka.

“Yang jelas penyidik menetapkan seseorang menjadi tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti,” katanya.

Kasus Akan Dikawal hingga Pengadilan

Pihak pelapor memastikan tidak akan menghentikan pengawalan terhadap perkara tersebut selama belum ada penyelesaian yang dianggap adil.

Kuasa hukum mengatakan pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Apabila nantinya kembali terbuka peluang perdamaian dan terdapat realisasi yang konkret, pihak pelapor mengaku akan mempertimbangkannya.

Namun, jika upaya tersebut kembali tidak menghasilkan penyelesaian, perkara akan diteruskan ke ranah pengadilan.

“Kami tetap akan meneruskan perkara ini sampai ke ranah pengadilan,” tegas kuasa hukum pelapor.

Dengan status RSO yang telah ditetapkan sebagai tersangka, perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses penyidikan dan langkah hukum yang dilakukan kepolisian.

Pihak pelapor berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menyelesaikan persoalan kerugian yang mereka klaim mencapai Rp3,5 miliar.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.