Setang Dikunci, Pelaku Ambil Kunci dari Tas Pinggang, 3 Motor Dicuri dalam Semalam di Sukawati
Ida Ayu Suryantini Putri August 28, 2026 01:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Melkianus Mone dan Timotius Jaha Wena kini berurusan dengan penegak hukum Pengadilan Negeri Gianyar.

Kejaksaan Negeri Gianyar menyeret mereka dalam dugaan tindak pidana mencuri tiga sepeda motor di sejumlah lokasi di Kecamatan Sukawati, Gianyar, dalam waktu sekitar dua jam pada Jumat 15 Mei 2026 dini hari.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar, Gede Wisnu Yoga Mandala yang dihimpun Tribun Bali, Jumat 28 Agustus 2026, dipaparkan bahwa aksi keduanya bermula setelah mereka keluar dari mess di Kedonganan, Badung, Kamis 14 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 Wita.

Berdasarkan dakwaan, Melkianus sebelumnya mengajak Timotius mencari sepeda motor untuk dijual dan hasilnya dibagi rata.

Baca juga: Pura-Pura Cuci Tangan di Wastafel, Pelaku Ambil HP lalu Lanjut Makan Bakso, Pencurian di Kuta Viral

Keduanya awalnya berkeliling di wilayah Ubung, Denpasar. Karena tidak menemukan sasaran, mereka kemudian menuju proyek di Jalan Batuyang, Banjar Tangkeban, Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati.

"Sekitar pukul 02.00 Wita, Melkianus masuk ke (sebuah) proyek sementara Timotius menunggu di luar. Di lokasi, Melkianus melihat Honda Scoopy DK 5930 FBL milik I Gede Putu Darma. Motor sempat hendak diambil, tetapi gagal karena stang terkunci," ujar JPU dalam surat dakwaan.

Melkianus kemudian melihat tas pinggang di dekat orang yang sedang tidur. 

Tas itu diambil. Di dalamnya terdapat kunci motor dan HP Xiaomi Redmi 14C.

Baca juga: Video Pencurian Viral, 45 Kg Cengkih Kering Milik Petani Buleleng Hilang Saat Ditinggal Petik Panen

Dengan kunci tersebut, Melkianus berhasil menghidupkan Honda Scoopy dan membawanya keluar proyek. Motor kemudian dititipkan di sebuah proyek di Batubulan Kangin.

"Belum berhenti, sekitar pukul 03.30 Wita, keduanya kembali berkeliling hingga Banjar Sumampan, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati" ujar Jaksa.

Di sana, mereka menemukan Honda Vario 125 DK 4256 EK milik I Ketut Suardika terparkir di depan rumah dalam kondisi stang tidak terkunci.

Melkianus kemudian memindahkan motor ke tempat gelap.

Ia menggunakan obeng dan pisau kecil untuk membuka bagian kabel dan menyambungkannya hingga motor berhasil menyala. Motor tersebut kembali dibawa ke proyek kawasan Batubulan Kangin.

Sekitar pukul 04.00 Wita, keduanya kembali beraksi di wilayah Tegenungan, Kemenuh, Kecamatan Sukawati. Mereka melihat Honda Vario 110 DK 4700 LK milik I Wayan Retong terparkir di garase.

Melkianus mencoba menyalakan motor menggunakan kunci Honda Vario yang mereka bawa. Motor ternyata bisa menyala dan langsung dibawa kabur.

Keduanya kemudian sempat mampir ke warung tuak di Batubulan sebelum kembali ke proyek untuk menitipkan motor tersebut.

Siang harinya, sekitar pukul 11.00 Wita, Melkianus membuka HP hasil curian. HP tersebut di-reset dan SIM card diganti.

Saat dinyalakan, masuk pesan WhatsApp dari Kornelis Bili, terdakwa dalam perkara lain, yang memesan sepeda motor.

Melkianus kemudian menawarkan Honda Scoopy hasil curian tersebut. Keduanya sepakat bertemu di Pasar Ikan Kedonganan pada Senin 18 Mei 2026.

Pelat nomor Scoopy juga diganti dari DK 5930 FBL menjadi DK 3916 FQ. Motor tersebut akhirnya terjual seharga Rp 3,5 juta. Uang hasil penjualan dibagi rata, masing-masing terdakwa mendapat Rp 1,75 juta.

Akibat aksi tersebut, empat korban mengalami total kerugian sekitar Rp 56 juta. Rinciannya, NI Wayan Janiarianingsih Rp 22 juta, I Gede Putu Darma Rp 14 juta, I Ketut Suardika Rp 14 juta dan I Wayan Retong Rp 6 juta.

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini sidang masih berlangsung di PN Gianyar, dengan agenda sidang saksi dari JPU Kejari Gianyar pada 2 September 2026. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.