4 Kejanggalan Dugaan Teror di Rumah Aktivis Pati: Gotri Tak Sesuai, Tak Mungkin Ditembak dari Luar
Musahadah August 28, 2026 01:50 PM

 

SURYA.CO.ID - Sejumlah kejanggalan terungkap dari aksi dugaan teror yang terjadi di rumah aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPT) di Desa Kajar, Kecamatan Trangkil, Pati. Jawa Tengah. 

Dugaan teror ini ramai di media sosial menjelang aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu AMPB) di depan Gedung DPR RI pada Kamis (27/8/2026). 

Dalam video yang diunggah di akun Instagram @ekokuswanto_mbahto tampak kondisi tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam video tersebut, tampak seorang wanita paruh baya berpakaian merah sedang menunjukkan kondisi kaca rumah yang pecah berantakan.

Dalam keterangan videonya, pengunggah menyebutkan bahwa rumah tersebut merupakan milik anak dari sosok yang disebut sebagai "sopir paman botok".

Baca juga: Alasan Aktivis Pati Botok Akan Diperiksa Polda Metro Hari Ini, Terkait Donasi Rp80 Juta di Rekening

"RUMAH ANAK AKTIVIS PATI DI TEROR ESTUL GOMBYOK. KACA RUMAH SAMPAI PECAH," tulis pengunggah secara tegas dalam videonya.

Tak hanya merusak properti, aksi dugaan teror tersebut juga meninggalkan jejak.

Sang pemilik akun merinci bahwa ditemukan sejumlah proyektil di lokasi kejadian yang diduga menjadi penyebab pecahnya kaca rumah korban.

"Anak sopir paman botok kaca rumahnya pecah kena estul gombyok. Empat gotri ditemukan," tulis akun @ekokuswanto_mbahto menjelaskan insiden tersebut.

Menyikapi hal ini, tim Polda Jateng turun ke lapangan dan menemukan sejumlah fakta. 

Berikut di antaranya: 

1. Ukuran gotri tak sesuai kerusakan di kaca rumah

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Laboratorium Forensik (Labfor), kepolisian mengungkap ukuran gotri yang digunakan sebagai barang bukti.

Kasubbid Balistik Metalurgi (Balmet) Bidlabfor Polda Jawa Tengah, AKBP Totok Tri Kusuma, membeberkan bahwa ukuran gotri yang ditemukan di lokasi ternyata tidak sebanding dengan kerusakan pada kaca rumah korban.

Berdasarkan hasil pengukuran sementara, diameter gotri tersebut berkisar di angka 6,34 milimeter.

Sementara itu, lubang pada kaca yang pecah hanya berukuran sekitar 3,67 hingga 4,68 milimeter.

“Dari hasil rekonstruksi sementara, gotri yang ditemukan tidak dapat melewati lubang kerusakan kaca karena ukurannya lebih besar dibandingkan diameter lubang pada kaca,” ungkap Totok dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).

2. Tak ada kandungan timbal di kaca

Selain ketidaksesuaian ukuran fisik, uji awal menggunakan Bullet Testing Kit (BTK) pada bagian kaca yang rusak juga menunjukkan hasil negatif.

Polisi sama sekali tidak menemukan adanya kandungan timbal yang biasa tertinggal akibat gesekan laju peluru atau gotri.

"Pemeriksaan konfirmasi terhadap barang bukti dan hasil swab masih dilakukan di Bidlabfor Polda Jawa Tengah," ujarnya.

3. Bukan ditembak dari luar

Kasubbid Balmet Bidlabfor Polda Jateng, AKBP Totok Tri Kusuma, menegaskan bahwa pola kerusakan kaca dan posisi lubang menunjukkan adanya indikasi dorongan atau tekanan yang berasal dari bagian dalam rumah.

“Dari olah TKP, lubang bekas gotri ada di bagian dalam rumah. Barang bukti gotri dan kaca pecah. Belum diketahui penyebab kerusakan kaca,” tegas Totok saat memberikan keterangan di Mapolresta Pati, Kamis (27/8/2026).

4. Jumlah gotri sampai 41 butir

DEMO - Botok bersama massa dari AMPB berdemonstrasi di depan Gedung DPR/MPR pada Kamis (27/8/2026). Menjelang aksi, polisi menangkap sejumlah perusuh yang mencoba menyusup demo tersebut.
DEMO - Botok bersama massa dari AMPB berdemonstrasi di depan Gedung DPR/MPR pada Kamis (27/8/2026). Menjelang aksi, polisi menangkap sejumlah perusuh yang mencoba menyusup demo tersebut. (tribun jakarta/elga hikari putra)

Dalam olah TKP tersebut, polisi menemukan total 41 butir gotri.

Sebanyak 30 butir di antaranya justru tersimpan di dalam laci, sementara sisanya berserakan di dalam dan sekitar lokasi kejadian.

Hal ini janggal mengingat kerusakan di rumah itu hanya beberapa tempat. 

 Dan, di awal juga hanya ditemukan empat gotri. 

Istri aktivis Pati, Sri Suryanti mengaku baru mengetahui kondisi pintu kaca rumahnya yang rusak pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu, ia sedang menyapu rumah dan menemukan empat butir gotri di dekat pintu.

“Tahunya pagi jam 10-an (Selasa). Saat saya menyapu rumah, tahunya ada peluru empat biji. Ditemukan di dalam dekat pintu,” ujar Sri saat ditemui di lokasi, Rabu (26/8/2026) siang.

Temuan tersebut membuat Sri dan keluarganya khawatir.

Meski menduga rumahnya menjadi sasaran penembakan, Sri hingga kini belum melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Sri berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Ia juga mengaku semakin khawatir lantaran suaminya ikut berangkat untuk mengikuti aksi unjuk rasa di Jakarta yang berlangsung pada Kamis (27/8/2026).

“Mudah-mudahan jangan sampai gini, ini kan intimidasi namanya. Ini kita juga takut, sampai tadi malam kami komunikasi sama teman-teman sama suami saya juga,” katanya. 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yuliyanto, menegaskan bahwa jajarannya akan langsung memproses dan melakukan pengecekan di lokasi kejadian, meskipun hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk dari pihak korban.

“Ketika ada informasi mengenai kejadian yang menyangkut keamanan masyarakat, kepolisian akan tetap merespons dan melakukan pengecekan di lapangan. Tidak harus menunggu adanya laporan terlebih dahulu,” tegas Yuliyanto kepada awak media, Kamis (27/8/2026).

Yuliyanto menjelaskan, langkah jemput bola ini sangat penting dilakukan sebagai bentuk kehadiran polisi di tengah masyarakat.

Tujuannya adalah untuk segera memastikan situasi keamanan, menggali fakta sebenarnya, serta memberikan rasa perlindungan.

Pihaknya berjanji akan memverifikasi setiap informasi yang beredar secara objektif agar tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur di tengah masyarakat.

“Kami tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Setiap informasi akan kami cek dan dalami berdasarkan fakta di lapangan."

"Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur tindak pidana, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” papar Yuliyanto.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.