BANGKAPOS.COM -- Sosok wanita misterius yang memberikan segepok uang kepada Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok jadi perbincangan hangat.
Wanita ini muncul di tengah curhat Aktivis Botok yang rekening miliknya mendadak diblokir pihak bank.
Sebelumnya, saldo berisi uang donasi puluhan juta yang ada di rekening Botok diblokir oleh Bank Mandiri.
Uang tersebut akan digunakan untuk aksi demonstrasi yang akan dilakukan di Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Kepada awak media, Botok curhat bahwa rekeningnya diblokir padahal di dalamnya berisikan uang donasi dari warga.
"Rekening saya dan uang donasi dari teman-teman Rp80,9 juta diblokir, ada buktinya ini," kata Botok.
Baca juga: Dijanji Bayar Rp7,5 Juta per Kilo, Terungkap Alasan Andre Nekat Edar Ribuan Ekstasi dan Sabu
Setelah rekeningnya diblokir, Botok cuma bisa pasrah seraya geleng kepala.
Botok curiga bahwa pemblokiran rekeningnya ada campur tangan penguasa negeri ini.
"Ya nanti kita jalani aja. Inilah bentuk kezaliman penguasa. Karena rekening itu kan private ya, kok bisa ya, sekelas bank aja bisa dikendalikan oleh penguasa," ujar Botok.
Di saat rekening Botok diblokir pihak bank, muncul sosok wanita misterius memberikan segepok uang untuk aktivis ini.
Momen tersebut terjadi di tengah persiapan aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menjelang demo di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Seorang wanita yang belum diketahui identitas lengkapnya tiba-tiba menghampiri koordinator AMPB, Supriono alias Botok, di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Senin (24/8/2026).
Dikutip Tribun Style dari tayangan video Wartakota pada Selasa (25/8/2026), wanita tersebut terlihat membawa sejumlah uang tunai yang kemudian diberikan kepada Botok.
Momen itu terekam dalam video dan menjadi perhatian orang-orang yang berada di lokasi.
Lalu, siapa sosok wanita tersebut?
Dalam video, wanita itu terlihat menunjukkan kartu identitas berupa KTP kepada orang-orang di sekitarnya.
Baca juga: Nasib 47 Relawan SPPG Sekar Biru 2 Bangka Barat yang Dapur MBG Disuspensi Mendadak
Sejumlah massa yang berada di lokasi kemudian menyebut wanita tersebut merupakan warga Pati berdasarkan identitas yang ditunjukkan.
Meski demikian, identitas lengkapnya belum diketahui. Belum ada pula keterangan resmi yang memastikan siapa dirinya ataupun alasan ia datang menemui Botok.
Dalam rekaman video, wanita tersebut terlihat tiba menggunakan sebuah mobil SUV berwarna hitam.
Ia mengenakan pakaian berwarna gelap sebelum berjalan menghampiri Botok yang ketika itu berada bersama sejumlah massa dari Pati.
Setelah berbincang singkat, wanita itu tampak menyerahkan sejumlah uang tunai kepada Botok.
Uang yang diberikan terlihat cukup tebal atau dalam jumlah yang cukup banyak.
Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti berapa nominal uang yang diserahkan.
Wanita itu juga sempat menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) kepada orang-orang di sekitarnya.
Ia disebut sebagai warga Pati.
Setelah menyerahkan uang, wanita tersebut kembali ke mobil dan meninggalkan lokasi.
Momen itu menjadi perhatian publik setelah sebelumnya Botok mengaku rekeningnya mengalami penundaan transaksi oleh bank.
Rekening tersebut disebut digunakan untuk menampung dana pribadi dan donasi bagi kebutuhan massa aksi.
Narasi menyebut wanita itu memberikan uang kepada Botok dalam konteks persiapan aksi masyarakat Pati.
Namun, belum diketahui secara pasti apakah uang tersebut merupakan sumbangan untuk kebutuhan aksi 27 Agustus atau memiliki tujuan lain.
Jumlah uang yang diberikan juga belum diketahui.
Baca juga: Kisah Pelajar 17 Tahun Diterkam Lalu Diseret Buaya di Sungai Mancung, Selamat Berkat Teriakan Tolong
Botok maupun pihak AMPB sejauh ini belum memberikan penjelasan mengenai peristiwa ini, termasuk mengenai identitas wanita, nominal uang, serta tujuan pemberian uang.
Usai menyerahkan uang, wanita berbaju hitam ini tidak terlihat berlama-lama di lokasi.
Ia kemudian kembali menuju mobil SUV hitam yang digunakannya dan meninggalkan kawasan Gedung DPR/MPR RI.
Dalam rekaman terdengar pula percakapan singkat antara orang-orang di sekitar lokasi yang menyapa wanita tersebut.
Supriyono atau Botok lebih sering muncul sebagai koordinator lapangan dalam aksi-aksi besar AMPB.
Ia dikenal dengan suara lantangnya dalam menyuarakan penolakan terhadap kebijakan daerah yang dianggap merugikan rakyat, seperti kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Botok juga menekankan pentingnya menjaga aksi tetap dalam koridor hukum.
Dalam sebuah pernyataan, ia menyebut bahwa warga tidak akan lagi melakukan unjuk rasa apabila Bupati ditetapkan sebagai tersangka, sebagai bentuk komitmen untuk menjaga ketertiban.
Nama Botok pernah dikaitkan dengan tudingan sebagai provokator dalam sebuah flyer yang tersebar di media sosial.
Namun, isu tersebut kemudian dianggap hoaks.
Bagi warga Pati, Botok lebih dikenal sebagai aktivis yang berani bersuara dan konsisten mendampingi perjuangan masyarakat bawah.
Botok bersama rekannya, Teguh Istiyanto pernah menjadi prsakitan karena dugaan menjadi provokator aksi blokade Jalan Pantura Pati yang terjadi pada 31 Oktober 2025 lalu.
Di sidang, Botok dan Teguh divonis 6 bulan penjara.
Baca juga: Pakai Kode Malaysia, Siasat Andre Ambil Sabu dan Ribuan Ekstasi di Balik Semak Pantai Belinyu
Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Pati pada Kamis (5/3/2026), majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2 dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan," ujar Hakim Fauzan Haryadi saat membacakan putusan.
Kendati divonis 6 bulan, hakim memberikan keringanan berupa pidana pengawasan.
Artinya, kedua aktivis tersebut tidak perlu mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan, asalkan tidak mengulangi tindak pidana dalam masa percobaan.
"Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum mereka tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 bulan," lanjut Fauzan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa merupakan reaksi spontan atas kekecewaan dan bentuk solidaritas sebagai aktivis dalam menyampaikan aspirasi masyarakat, bukan sebuah perbuatan yang direncanakan secara matang.
Hakim juga mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa 1 yang berjanji akan lebih berhati-hati dalam berdemonstrasi, serta status terdakwa 2 yang baru pertama kali terjerat pidana.
"Majelis hakim berpendapat bahwa tidak layak jika membiarkan para terdakwa terlalu lama mendekam dalam penjara," tegas Fauzan dalam persidangan.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar Botok dan Teguh segera dikeluarkan dari tahanan setelah sidang ditutup.
Humas AMPB, Didik, mengungkap keseharian Supriyono alias Botok selama berada di Pati.
Menurut Didik, Botok merupakan pelaku usaha kecil.
Ia memiliki warung sekaligus usaha tambal ban yang dijalankan di kampung halamannya.
"Mas Botok itu punya warung juga, punya toko tambal ban," ujar Didik.
Didik mengatakan anggota AMPB lainnya juga berasal dari berbagai latar belakang profesi. Mereka tidak hanya terdiri dari satu kelompok pekerjaan tertentu.
Sebagian anggota menjalankan usaha sendiri, termasuk usaha di bidang logam.
Ada pula anggota lain yang memiliki pekerjaan dan usaha berbeda.
"Kalau untuk aktivitas sehari-hari kita dari beragam macam profesi," kata Didik.
Sementara itu, PT Bank Mandiri Tbk membenarkan adanya pemblokiran rekening milik Botok.
Bank Mandiri menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum (APH) dan telah mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," kata Corporate Secretary Bank Mandiri, Andhika Vista, Minggu (23/8/2026), dikutip dari Tribun Jateng.
Baca juga: Peran Tiga Pria Selundup 4,9 Ton LTJ Ratusan Juta, Warga Kelapa Diduga Pengendali Sekaligus Pemilik
Meski demikian, Bank Mandiri belum membeberkan alasan ataupun pihak yang mengajukan permintaan pemblokiran rekening tersebut.
Polri menyatakan penjelasan lebih lanjut akan disampaikan oleh Polda Metro Jaya.
"Nanti akan dirilis oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Edison Isir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto juga membenarkan bahwa pihaknya akan memberikan penjelasan. Namun, belum ada waktu pasti mengenai penyampaian keterangan tersebut.
"Mohon waktu ya. (Kapan akan menggelar konferensi pers?) Nanti akan segera saya infokan," ujarnya singkat.
Sosok Riduan kini tengah menjadi sorotan publik usai menyampaikan permohonan maaf resmi terkait pemblokiran rekening milik koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Alumni Universitas Sriwijaya (Unsri) yang baru saja diangkat menjadi Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ini menegaskan komitmennya untuk segera mengaktifkan kembali rekening tersebut sesuai arahan Komisi III DPR RI dan Polda Metro Jaya.
Rekening aktivis tersebut sebelumnya sempat dibekukan atas permintaan pihak kepolisian guna mendalami informasi pemindahan atau penghimpunan data yang ramai beredar di media sosial.
Permohonan maaf ini disampaikan Riduan dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan Polda Metro Jaya di Gedung DPR RI, Rabu (26/8/2026).
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman serta Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.
"Bapak Pimpinan yang kami hormati. Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih. Mohon maaf apabila ada hal yang kurang berkenan," kata Riduan dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan Polda Metro Jaya di Gedung DPR RI, Rabu (26/8/2026).
Riduan menegaskan bahwa Bank Mandiri menerima arahan dari Komisi III DPR RI dan Polda Metro Jaya untuk segera memulihkan akses perbankan milik Botok.
"Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan, maka kami akan menindaklanjuti apa yang tadi disampaikan untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening yang kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi," kata Riduan.
Ia menambahkan bahwa pihak perbankan akan senantiasa menjaga kepercayaan publik dalam setiap operasionalnya.
"Kami akan selalu memegang amanah daripada nasabah dan masyarakat dengan baik untuk menyelenggarakan pelaksanaan perbankan secara prudensial, sehat, dan memberikan layanan terbaik," jelas Riduan.
Mendengar pernyataan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berharap pemulihan rekening dapat dilakukan secepat mungkin untuk menunjang aktivitas masyarakat Pati yang berencana menggelar aksi demonstrasi pada Kamis (27/8/2026).
"Alhamdulillah, kami harapkan segera, Pak, rekening tersebut bisa digunakan oleh Pak Botok ya. Karena mungkin beliau ada keperluan untuk beraktivitas dan menyampaikan pendapat, segera maksudnya kalau bisa hari ini, Pak. Hari ini, ya," jelas Habiburokhman.
Botok memastikan aksi 27 Agustus tidak hanya diikuti masyarakat Pati. Menurutnya, sejumlah masyarakat dari berbagai wilayah di Indonesia telah menyampaikan rencana untuk bergabung.
"Dari seluruh Indonesia lah. Iya, ngabarin ke saya juga datang ke posko," ujar Botok saat ditemui awak media di depan kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Ia menyebut aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap kelompok masyarakat di Jabodetabek yang sebelumnya menyerukan aksi di depan DPR.
Baca juga: Identitas Pemilik dan Pengendali yang Ditangkap Mau Lundup 4,9 Ton LTJ Ratusan Juta di Bangka Barat
Botok juga menyebut antusiasme masyarakat terhadap rencana aksi cukup tinggi. Namun, ia belum dapat memastikan jumlah peserta yang akan hadir.
"Ini kan gerakan organik ya, Kak. Ini tidak ada bayaran dan tidak ada kepentingan, tidak ada yang mendanai. Jadi kita enggak tahu rakyat. Tapi yang pasti saya amati di medsos ini antusias masyarakat sangat luar biasa," katanya.
Botok berencana membawa dua tuntutan dalam aksi demonya.
Pertama, mereka meminta agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Kedua, mereka mendorong adanya hukuman mati bagi koruptor.
Dua tuntutan itu, sebelumnya juga disuarakan dalam aksi masyarakat di depan DPRD Kabupaten Pati pada 13 Agustus 2026.
"Sahkan RUU perampasan aset koruptor dan hukum mati koruptor," ujar Botok menjelaskan tuntutan yang akan dibawa ke Jakarta.
Menurut dia, hasil audiensi dengan DPRD Pati menunjukkan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan kewenangan pemerintah pusat. Dari situ, kelompoknya kemudian berkoordinasi dengan masyarakat di Jabodetabek untuk ikut dalam aksi 27 Agustus.
(Bangkapos.com/TribunStyle.com/Warta Kota/TribunJateng.com)