Dalam Kasus ASABRI-Jiwasraya, Eks Jampidsus Febrie Diduga Terima Rp 40 M
Firmauli Sihaloho August 28, 2026 03:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai rangkaian tindakan hukum yang dipersoalkan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah berjalan sesuai dengan koridor hukum.

Penilaian tersebut menjadi dasar majelis hakim untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Permohonan itu sebelumnya mempersoalkan sejumlah upaya paksa yang dilakukan dalam proses penanganan perkara, mulai dari penggeledahan dan penyitaan, penetapan status tersangka, hingga pencegahan terhadap seseorang untuk bepergian ke luar negeri.

Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026), hakim menyatakan tindakan-tindakan hukum yang menjadi objek gugatan tersebut memiliki dasar dan telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Majelis hakim juga menguraikan sejumlah temuan dan fakta yang dinilai berkaitan dengan rangkaian alat bukti dalam perkara TPPU tersebut.

Pertimbangan itu turut menjadi bagian penting dalam alasan hakim menjatuhkan putusan atas permohonan praperadilan Febrie Adriansyah.

Salah satu hal yang muncul dalam persidangan adalah keterangan mengenai dugaan penyerahan uang dalam mata uang Dollar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp40 miliar.

Keterangan tersebut, berdasarkan pertimbangan hakim, dikaitkan dengan penanganan persoalan hukum PT Asabri dan PT Jiwasraya.

Namun, hakim menegaskan bahwa praperadilan bukan forum untuk menentukan apakah keterangan mengenai dugaan penyerahan uang tersebut benar, apakah uang benar-benar diterima, maupun apakah terdapat unsur tindak pidana di balik peristiwa tersebut.

Setelah permohonan praperadilan ditolak, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan putusan tersebut tidak seharusnya hanya dilihat dari hasil akhir berupa menang atau kalah.

Menurutnya, pertimbangan dan alasan hukum yang disampaikan hakim juga penting untuk dicermati publik sebagai bagian dari gambaran mengenai proses penegakan hukum.

Baca juga: Uji Sampel Penyebab Keracunan MBG di Kampar Belum Keluar, Yayasan Pengelolanya Diduga Miliki 7 SPPG

Baca juga: Kualitas Udara di Pelalawan Kembali ke Level Sangat Tidak Sehat, Karhutla Belum Padam

Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Febrie

Sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.

Praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum untuk menguji legalitas tindakan tertentu dalam proses penegakan hukum. Dalam perkara ini, yang dipersoalkan oleh pihak pemohon antara lain tindakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka serta pencekalan ke luar negeri.

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki pada akhirnya menolak permohonan tersebut. Dalam amar putusan praperadilan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang dibacakan pada Kamis (27/8/2026), hakim menyatakan permohonan yang diajukan tidak beralasan menurut hukum.

"Dalam pokok perkara, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan amar putusan praperadilan.

Dengan putusan tersebut, hakim menyatakan tindakan upaya paksa yang dipersoalkan dalam perkara tersebut sah karena dinilai telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Permohonan praperadilan sebelumnya diajukan tim hukum Febrie terhadap sejumlah pihak, yakni Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung.

Dugaan Penyerahan Uang Rp40 Miliar Muncul dalam Pertimbangan Hakim

Salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam putusan praperadilan adalah uraian hakim mengenai bukti yang dikemukakan pihak termohon sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam persidangan, pihak termohon menjelaskan adanya sejumlah bukti yang dikumpulkan melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli, pemeriksaan serta analisis surat dan dokumen, hingga penelusuran transaksi aliran dana.

Keseluruhan hasil tersebut, menurut hakim, juga telah melalui proses gelar perkara pada 10 Juli 2026. Gelar perkara merupakan proses internal penegakan hukum untuk menganalisis fakta dan bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Hakim menyebut proses tersebut menyimpulkan adanya dua alat bukti dalam penanganan perkara.

"Menimbang, bahwa termohon secara lebih konkret menyebut antara lain keterangan Tan Kian, Mickie Lucy Dewi Kusuma dan saksi lainnya, keterangan ahli, surat dan dokumen yang berkaitan dengan Jiwasraya dan Asabri, dokumen transaksi keuangan, komunikasi, kegiatan usaha, barang bukti serta bukti elektronik," kata hakim di ruang sidang, Kamis (27/8/2026).

Dalam konstruksi bukti tersebut, hakim juga menyinggung keterangan salah seorang saksi mengenai dugaan penyerahan uang kepada pemohon.

"Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang Dollar Singapura dengan nilai ekuivalen 40 miliar kepada pemohon yang muncul," ucap hakim.

Hakim kemudian menjelaskan bahwa keterangan tersebut, berdasarkan uraian dalam persidangan, dikaitkan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan Asabri.

"Yang kami ulangi, kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau Asabri," jelasnya.

Meski demikian, hakim menegaskan bahwa munculnya keterangan tersebut dalam pertimbangan praperadilan tidak berarti pengadilan telah memutuskan kebenaran materiil mengenai dugaan tersebut.

Hakim Tegaskan Praperadilan Tidak Menguji Pokok Perkara

Richard Edwin Basoeki menjelaskan bahwa kewenangan hakim dalam pemeriksaan praperadilan memiliki batasan. Praperadilan tidak digunakan untuk memeriksa dan membuktikan seluruh unsur tindak pidana sebagaimana dilakukan dalam persidangan perkara pokok.

Oleh karena itu, hakim menyatakan dirinya tidak berada dalam kapasitas untuk menentukan apakah keterangan saksi yang disampaikan oleh pihak termohon benar secara materiil.

Pertanyaan mengenai apakah uang benar-benar diterima, apakah terdapat tindakan suap atau pemerasan, serta untuk siapa uang tersebut sebenarnya dimaksudkan, menurut hakim, merupakan persoalan pembuktian perkara pidana.

"Menimbang bahwa dalam praperadilan hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar apakah uang benar diterima pemohon, apakah pemberian tersebut merupakan suap atau pemerasan atau untuk siapa uang tersebut dimaksudkan," sebutnya.

Dengan demikian, pertimbangan hakim mengenai dugaan penyerahan uang senilai ekuivalen Rp40 miliar tersebut disampaikan dalam konteks penilaian terhadap kecukupan dasar bukti dan proses sebelum penetapan tersangka, bukan sebagai putusan mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana.

Permohonan Kubu Febrie Terkait Penggeledahan hingga Pencekalan

Dalam persidangan praperadilan, tim hukum Febrie sebelumnya meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan terhadap tiga pihak termohon.

Kuasa hukum Febrie, Muhammad Farizi, meminta agar sejumlah tindakan hukum dinyatakan tidak sah, mulai dari penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga pencekalan ke luar negeri.

"Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya," kata Farizi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Pihak pemohon juga meminta agar hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.

Selain itu, pihak Febrie mempersoalkan tindakan penggeledahan rumah keluarga kliennya yang berada di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penggeledahan tersebut disebut berlangsung sejak malam 8 Juli 2026 hingga dini hari 9 Juli 2026.

Tim hukum kemudian meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya yang diikuti dengan tindakan penyitaan barang pada 9 Juli 2026.

Penetapan Febrie sebagai tersangka juga menjadi salah satu objek yang dipersoalkan. Pihak pemohon meminta agar penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII//RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026 dinyatakan tidak sah.

Pencekalan untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari yang dilayangkan Polda Metro Jaya kepada pihak Imigrasi juga turut menjadi bagian dari permohonan praperadilan.

Pihak Febrie turut mempersoalkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pihak lain dalam rangka penanganan perkara tersebut.

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh Turut Termohon, yaitu Nomor: PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, PRIN-44/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026 PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, karena merupakan tindakan turunan dari Surat Perintah Penyidikan Termohon I serta penetapan tersangka atas diri Pemohon yang tidak sah dalam perkara A quo," jelasnya.

Minta Barang yang Disita Dikembalikan

Selain meminta tindakan penyidikan dan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, tim hukum Febrie juga mempermasalahkan barang, dokumen dan data yang diperoleh melalui penggeledahan serta penyitaan.

Dalam petitum atau bagian permintaan dalam permohonan praperadilan, pihak pemohon meminta agar alat bukti tersebut dinyatakan diperoleh secara tidak sah sehingga tidak dapat digunakan dalam proses hukum.

Mereka juga meminta hakim memerintahkan agar seluruh barang yang telah disita dikembalikan.

"Memerintahkan turut termohon untuk mengembalikan seluruh seluruh barang milik pemohon dan keluarganya yang diambil dan atau disita dalam keadaan utuh seketika setelah putusan diucapkan," ujarnya.

Namun, setelah mempertimbangkan permohonan dan jawaban dari pihak terkait, hakim memutuskan menolak permohonan tersebut secara keseluruhan.

Febri Diansyah: Bukan Sekadar Soal Menang dan Kalah

Pasca putusan dibacakan, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, memberikan pandangannya mengenai hasil praperadilan tersebut.

Febri menilai proses praperadilan yang ditempuh kliennya tidak semata-mata dapat dilihat dari apakah permohonan itu dikabulkan atau ditolak.

Menurutnya, bagian penting yang perlu diperhatikan publik juga terletak pada pertimbangan hukum serta alasan yang disampaikan hakim dalam menjatuhkan putusan.

"Putusan praperadilan itu bagian pentingnya bagi kita semua dan publik bukan sekadar amar putusannya, bukan sekadar apakah ditolak atau diterima. Tetapi bagian-bagian pertimbangannya dan alasan-alasan hukum yang disampaikan," kata Febri kepada wartawan.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah sidang pembacaan putusan praperadilan Febrie Adriansyah melawan Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Menurut Febri, pertimbangan hukum dalam sebuah putusan penting untuk diperhatikan karena dapat memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai proses penegakan hukum.

Karena itu, ia meminta publik tidak hanya berfokus pada amar putusan atau hasil akhir, tetapi juga memahami alasan hukum yang mendasari keputusan hakim.

Febri juga menekankan bahwa upaya praperadilan tersebut, menurut pandangan pihaknya, tidak hanya dilakukan untuk kepentingan Febrie sebagai klien.

Ia mengatakan proses tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya mengoreksi, meluruskan serta melakukan evaluasi terhadap kemungkinan persoalan dalam penanganan perkara pidana.

"Harapan kami sejak awal proses Praperadilan ini diajukan adalah untuk bisa mengoreksi, meluruskan atau melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam hal terdapat persoalan-persoalan penanganan perkara tindak pidana," jelasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.