TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara terus memperkuat keterbukaan informasi publik guna memastikan masyarakat memperoleh informasi pemerintahan yang resmi, valid, transparan, dan mudah diakses.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Kayong Utara, Amru Chanwari, saat mengikuti Presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik 2026 yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Kamis 27 Agustus 2026.
Secara administrasi jarak darat antara Pontianak dan Kabupaten Kayong Utara (Sukadana) berkisar antara 295 km hingga 333 km tergantung pada rute jalan yang dipilih.
Menggunakan jalur darat pakai Mobil/Motor memerlukan waktu sekitar 6 hingga 7 jam perjalanan melalui rute utama seperti Jalan Ahmad Yani.
Jalur Air pakai (Speedboat dari Dermaga Rasau Jaya (Kubu Raya) menuju Kayong Utara. Waktu tempuhnya sekitar 4,5 jam dengan tarif tiket sekitar Rp300.000 per orang
Amru mengatakan, keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas badan publik dan keterbukaan informasi publik di pemerintahan Kabupaten Kayong Utara," katanya.
Baca juga: Bantah Aset MTsN 3 Kayong Utara Dijual Dalam Proyek Pembangunan, Kemenag: Barang Masih Diamankan
Menurutnya, pemerintah daerah terus berupaya menghadirkan pelayanan informasi yang terbuka dan dapat diakses masyarakat.
Upaya tersebut dilakukan meskipun dalam pelaksanaannya masih menghadapi berbagai keterbatasan.
"Meskipun dengan berbagai keterbatasan, kami terus berkomitmen untuk mewujudkan keterbukaan informasi bagi masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Kalimantan Barat, M. Darusalam, mengatakan penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat kabupaten dan kota menjadi hal penting di tengah derasnya arus informasi digital.
Menurutnya, keberadaan PPID dapat menjadi sumber informasi resmi pemerintah bagi masyarakat.
Selain itu, PPID juga dinilai memiliki peran penting dalam membantu menangkal penyebaran informasi yang keliru atau misinformasi di ruang digital.
"Harapan kami dengan penguatan PPID di kabupaten kota, kita dapat mengimbangi misinformasi di ruang digital dengan penyajian informasi yang valid dari PPID," ujar Darusalam.
Ia menilai keterbukaan informasi publik perlu terus diperkuat agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar melalui saluran resmi pemerintah.
Kegiatan Monev tahunan tersebut menjadi ruang bagi badan publik untuk memaparkan capaian, tantangan, serta berbagai inovasi dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Melalui kegiatan tersebut, badan publik dapat melakukan evaluasi terhadap pelayanan informasi sekaligus meningkatkan kualitas penyampaian informasi kepada masyarakat.
Pelaksanaan keterbukaan informasi publik tersebut merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penguatan keterbukaan informasi dan peran PPID, pemerintah daerah diharapkan dapat menyediakan informasi yang lebih transparan, akurat, dan mudah diakses masyarakat melalui saluran resmi.
Amru Chanwari sebagai Wakil Bupati Kayong Utara yang menjabat sejak dilantik pada tanggal 20 Februari 2025.
Ia memenangkan Pemilihan Umum Bupati Kayong Utara 2024 sebagai wakil dari Bupati Romy Wijaya.
Memiliki nama lengkap, Amru Chanwari dengan Tempat, Tanggal Lahir di Teluk Melano, 14 Oktober 1970
Agama Islam untuk hobi olahraga, membaca, dan menulis.
Karier Politik
Berhasil menjadi wakil bupati Bupati Romy Wijaya untuk memimpin Kabupaten Kayong Utara periode 2025–2029.
Pasangan ini mengusung visi "Kayong Utara Milik Bersama" dengan fokus pada peningkatan kualitas SDM, tata kelola pemerintahan yang profesional, serta penguatan ekonomi berbasis pertanian, perikanan, UMKM, dan pariwisata.