Bantah Aset MTsN 3 Kayong Utara Dijual Dalam Proyek Pembangunan, Kemenag: Barang Masih Diamankan
Madrosid August 28, 2026 05:27 PM

Secara administrasi jarak darat antara Pontianak dan Kabupaten Kayong Utara (Sukadana) berkisar antara 295 km hingga 333 km tergantung pada rute jalan yang dipilih.

Menggunakan jalur darat pakai Mobil/Motor memerlukan waktu sekitar 6 hingga 7 jam perjalanan melalui rute utama seperti Jalan Ahmad Yani. 

Jalur Air pakai (Speedboat dari Dermaga Rasau Jaya (Kubu Raya) menuju Kayong Utara. Waktu tempuhnya sekitar 4,5 jam dengan tarif tiket sekitar Rp300.000 per orang

Isu tersebut sebelumnya menyebut adanya dugaan aset hasil pembongkaran yang dijual tanpa melalui mekanisme lelang resmi.

Selain itu, muncul pula tudingan mengenai penggunaan material pasir, batu, hingga kayu yang disebut tidak memiliki legalitas.

Baca juga: Tiga Bulan Minim Hujan, Pemkab Kayong Utara Gandeng Tim Mabes TNI Perkuat Sinergi Cegah Karhutla

Pelaksana Proyek Bantah Aset Dijual Tanpa Lelang

Menanggapi hal tersebut, penanggung jawab lapangan proyek MTsN 3 Kayong Utara, Adi, membantah tudingan tersebut.

Ia menegaskan, aset hasil pembongkaran bangunan lama merupakan milik sekolah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) dan telah diamankan sambil menunggu proses lelang.

"Pembongkaran bekas bangunan sepenuhnya adalah milik sekolah di bawah naungan Kementerian Agama. Kami sudah berkoordinasi dan bertemu langsung dengan pihak Kemenag Kayong Utara. Aset-aset bekas bangunan tersebut telah diamankan secara tertib sambil menunggu proses lelang resmi," ujar Adi kepada awak media, Kamis 27 Agustus 2026.

Menurut Adi, pihak pelaksana tidak memiliki kewenangan untuk menjual aset hasil pembongkaran tersebut.

Ia memastikan proses pengelolaan aset dilakukan melalui koordinasi dengan pihak Kemenag Kayong Utara.

Material Proyek Disebut Lengkap dengan Bukti Pembelian

Selain persoalan aset, Adi juga membantah tudingan penggunaan material bangunan ilegal atau bodong dalam pengerjaan proyek.

"Tuduhan penggunaan bahan bodong itu tidak benar. Kami dapat mempertanggungjawabkan seluruh bahan material yang kami beli, lengkap dengan bukti nota-nota pembeliannya," tegasnya.

Ia mengatakan, seluruh material yang digunakan dalam pengerjaan proyek dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.

Adi berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Ia juga berharap isu yang belum terbukti tersebut tidak merugikan pihak pelaksana yang masih menyelesaikan pekerjaan pembangunan di lapangan.

Kemenag Pastikan Aset Masih Diamankan

Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kemenag Kayong Utara, Supriadi, membenarkan bahwa aset hasil pembongkaran bangunan lama masih dalam pengamanan.

Supriadi mengatakan, pihak Kemenag telah membentuk tim pembongkaran dan menyiapkan dokumen untuk proses penghapusan serta lelang aset tersebut.

"SK Tim Pembongkaran sudah ada. Barang-barang yang dibongkar pun masih dalam kondisi amannya dan akan dilelang. Surat pengusulan lelang sudah kami kirimkan ke pusat," ungkap Supriadi saat dikonfirmasi, Jumat 28 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, proses lelang tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pihak sekolah maupun pelaksana proyek.

Sebab, Kemenag merupakan instansi pemerintah pusat sehingga proses pengelolaan aset harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.

Menurutnya, saat ini pihak Kemenag Kayong Utara masih menunggu informasi dari pemerintah pusat terkait waktu pelaksanaan lelang.

Pembangunan MTsN 3 Kayong Utara Masih Berjalan

Proyek pembangunan MTsN 3 Kayong Utara sendiri merupakan bagian dari kegiatan rehabilitasi dan renovasi madrasah di Kalimantan Barat.

MTsN 3 Kayong Utara tercatat sebagai satuan pendidikan madrasah negeri di Jalan Ampera, Desa Sutera, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.

Adanya klarifikasi dari pihak pelaksana dan Kemenag Kayong Utara, persoalan aset hasil pembongkaran dan penggunaan material dalam proyek tersebut kini menjadi bagian yang perlu dilihat berdasarkan dokumen serta prosedur yang berlaku, bukan semata berdasarkan tudingan yang beredar.

Profil Supriadi

Dr. Supriadi, S.Ag., M.Pd.I. saat ini menjabat sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU) pada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat. 

Usianya, 51 Tahun (per Juni 2026) dengan gelar akademik Doktor (Dr.), Sarjana Agama (S.Ag.), Magister Pendidikan Islam (M.Pd.I.)

Rekam Jejak

Pernah menjadi Kasubag TU Kemenag Kayong Utara bertanggung jawab penuh atas koordinasi administrasi, kepegawaian, keuangan, dan internal organisasi di lingkungan Kantor Kemenag Kayong Utara.

Plt. Kepala Kantor Kemenag Kayong Utara periode tertentu (seperti masa Ramadhan 2026)

Tidak hanya itu saja, Dr. Supriadi juga dipercaya mengemban amanah sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Kemenag Kayong Utara untuk memimpin berbagai agenda strategis kedinasan dan keagamaan daerah.

Kerap mewakili institusi kemenag dalam berbagai rapat lintas sektor pemerintah daerah, mulai dari program kesehatan masyarakat (seperti Pekan Imunisasi Nasional) hingga rapat penentuan program pendidikan keagamaan regional.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.