TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Tokoh Pemuda Pegunungan Arfak (Pegaf), Anan Ahoren, meminta agar proses hukum terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Pegaf dibuka transparan kepada publik.
Anan Ahoren yang juga mantan Ketua Ikatan Mahasiswa Papua itu menilai masyarakat Pegunungan Arfak berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut telah mencoreng nama baik Kabupaten Pegunungan Arfak sehingga proses hukum harus dikawal secara terbuka.
“Kita sama-sama sudah tahu terkait kasus dugaan korupsi dana hibah ini. Saat ini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami meminta proses selanjutnya dilakukan secara baik, transparan dan terang-benderang,” ujar Anan, Jumat (28/8/2026).
Baca juga: Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Pegunungan Arfak
Anan meminta aparat penegak hukum menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat.
Ia mengatakan, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses hukum terhadap kedua tersangka telah berjalan.
Menurut Anan, penyampaian informasi secara terbuka juga penting untuk mencegah munculnya berbagai asumsi di tengah masyarakat terkait penanganan perkara tersebut.
“Proses ini harus disampaikan juga kepada publik untuk semua masyarakat ketahui. Karena dugaan korupsi ini mencoreng nama baik Kabupaten Pegunungan Arfak,” katanya.
Diketahui, Polda Papua Barat sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Pegunungan Arfak, yakni J.P.R. dan M.Y.W.
Baca juga: BPKP Lelet, Jaksa Pakai Auditor Swasta di Perkara Dugaan Korupsi Bawaslu Manokwari
Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana hibah dengan total kerugian negara berdasarkan audit investigasi mencapai sekitar Rp4,29 miliar.
Perkembangan penanganan perkara tersebut berlanjut pada 12 Juni 2026.
Penyidik Polda Papua Barat melakukan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara selanjutnya berada pada kewenangan jaksa dalam tahap penuntutan sebelum nantinya berlanjut ke persidangan.
Baca juga: Parjal Papua Barat Dukung Presiden Berantas Korupsi, Minta APH Jaga Kepercayaan Publik
Anan berharap proses hukum terhadap kedua tersangka tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka maupun pelimpahan perkara.
Ia meminta seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Anan turut menyinggung status kedua tersangka yang merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Ia berharap pihak terkait memperhatikan ketentuan yang berlaku mengenai status kepegawaian keduanya selama proses hukum berlangsung.
“Kalau sudah menjadi tersangka, tentu ada aturan yang mengatur terkait status mereka. Kami berharap semua diproses sesuai aturan yang berlaku. Yang paling penting proses hukumnya transparan dan masyarakat bisa mengetahui perkembangannya,” pungkasnya.
Dikutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Manokwari, perkara korupsi dana hibah Bawaslu Pegunugan Arfak telah resmi didaftarkan ke PN Manokwari pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Adapun perkara tersebut telah teregistrasi di PN Manokwari dengan nomor perkara: 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnk.
Sidang perdana dijadwalkan berlansung pada Selasa 1 September 2026 dengan agenda Pembacaan Dakwaan.