TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Sebanyak 5.126 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dicoret Kementerian Sosial sebagai penerima bansos.
Pencoretan dilakukan lantaran mereka terindikasi tidak mempergunakan bantuan sesuai peruntukan.
Hal ini diungkap Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Jepara Muh Ali, Jumat (28/8/2026).
Menurut Ali, 5.126 nama yang dicoret secara otomatis tidak lagi mendapatkan bantuan mulai tri wulan ketiga tahun ini, baik bantuan PKH maupun bantuan sembako.
Baca juga: Bantah Cabuli Santrinya, Kiai di Jepara Bakal Jalani Sidang Putusan Sela Pekan Depan
Muh Ali menyebut, sebelumnya, penerima bansos di Kabupaten Jepara terdata 122.070 keluarga penerima manfaat (KPM).
Mereka tercatat menerima bansos PKH maupun sembako (BPNT).
Setelah pencoretan, penerima bansos di Kabupaten Jepara menyisakan 116.944 penerima.
Rinciannya, 37.398 keluarga penerima PKH dan 79.546 keluarga penerima sembako/BPNT.
"Pengurangannya cukup besar, lima ribu lebih. Namun, ini tidak bersifat final," terangnya.
Kata dia, pencoretan ini tidak serta merta dihapus permanen.
Para penerima bansos yang terdampak bisa melakukan sanggahan menggunakan formulir yang sudah disediakan Kementerian Sosial.
Form tersebut diisi sebagai data sanggahan yang diajukan ke pemerintah desa.
Setelah itu, diverifikasi dan validasi oleh dinas terkait sebelum diajukan ke Kementerian Sosial.
"Di poin formulir sanggahan ada beberapa poin pernyataan. Di antaranya, berkaitan dengan tidak melakukan penyalahgunaan NIK, tidak menyalahgunakan bansos di luar dari ketentuan, dan pernyataan tidak terindikasi judol," ujar dia.
Baca juga: Kabar Pulau Menjangan Kecil di Karimunjawa Jepara Dijual Dipastikan Hoaks
Pencoretan penerima bansos yang terjadi membutuhkan sanggahan hingga verifikasi jika ingin melakukan perubahan data.
Item utama sanggahan berkaitan dengan apakah bansos disalahgunakan dari peruntukannya sehingga butuh klarifikasi langsung dari yang bersangkutan penerima bansos.
Muh Ali menjelaskan, pencoretan ini baru saja terjadi pada Agustus 2026.
Mereka yang masuk daftar pencoretan tidak lagi menerima bantuan sosial selama belum melakukan sanggahan dan disetujui oleh Kementerian Sosial.
Nantinya, proses verifikasi dan validasi materi sanggahan dilakukan dengan menerjunkan tim pendamping PKH di masing-masing wilayah.
Hasil verifikasi itu digunakan untuk pengusulan perubahan data ke Kemensos.
"Sejauh ini sudah kami sampaikan ke desa-desa dan sudah ada beberapa yang melakukan sanggahan."
"Untuk proses sanggahan masih dibuka, belum tahu kapan berakhirnya," tuturnya. (*)