Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan tim hukum segera bertemu dengan kliennya itu untuk mendiskusikan dan membahas langkah-langkah selanjutnya setelah sidang praperadilan.
"Kemudian setelah praperadilan ini tentu ada proses-proses hukum yang masih berjalan. Nah, itu akan kita diskusikan lebih lanjut," kata Febri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan pertama dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan. Adapun, pihak termohon adalah Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Kejaksaan Agung.
Terkait permohonan pertama itu, hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (27/8) telah membacakan putusan dan menolak gugatan Febrie Adriansyah.
Selanjutnya, permohonan kedua dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Pihak termohon, yakni Jaksa Agung cq Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Sidang putusan praperadilan tersebut dijadwalkan akan digelar pada Jumat sore hari ini.
Febri mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim praperadilan, meskipun memiliki perbedaan pandangan dalam menilai kasus yang menjerat kliennya itu.
Ia mengatakan tim hukum akan mempelajari secara rinci dari pertimbangan-pertimbangan dan putusan yang sudah disampaikan hakim secara terbuka.
Tim hukum, ujar Febri, memiliki sejumlah catatan terkait dengan pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan hakim.
"Harapan kami sejak awal proses praperadilan ini diajukan adalah untuk bisa mengoreksi, meluruskan, atau melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam hal terdapat persoalan-persoalan dalam penanganan perkara tindak pidana," katanya.
Ia menambahkan evaluasi penting dilakukan agar permasalahan yang sama tidak terulang kembali kepada pihak lain, terkait dengan tidak dipenuhinya prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara atau penanganan yang tergesa-gesa dan sejenisnya.
"Jadi, ini ikhtiar terus-menerus yang perlu kita lakukan untuk bisa menjaga bersama proses hukum ini betul-betul, proses hukum pidana itu betul-betul menghormati prinsip-prinsip due process of law dan agar tidak ada praktik-praktik penyalahgunaan terhadap orang-orang atau warga negara begitu yang ditangani oleh institusi penegak hukum," ucap Febri.
Ia pun mengutip prinsip Febrie Adriansyah yang telah memiliki pengalaman 30 tahun sebagai penegak hukum sama, yaitu meletakkan hukum sebagai cara untuk mencari kebenaran.
"Beliau tetap menghormati proses hukum dan meletakkan hukum sebagai cara atau jalan untuk menemukan kebenaran dan bersama-sama untuk mencapai keadilan bagi pihak-pihak yang terkait di seluruh prosesnya," ujarnya.





