Ruben Onsu Tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan, Kuasa Hukum Kirimkan Surat ke Polisi
M.Risman Noor August 28, 2026 06:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Artis Ruben Onsu meminta penundaan pemeriksaan dirinya sebagai tersangka.

Sesuai agenda, Ruben Onsu harusnya diperiksa Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).

Ketidakhadiran Ruben Onsu dipertegas dengan surat resmi dari Kuasa Hukum untuk penundaan pemeriksaan kliennya.

Ruben Onsu dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan, Jumat (4/9/2026).

Baca juga: Ratusan Demonstran Padati DPRD Kalsel, Bawa Tuntutan Karhutla hingga UU Perampasan Aset

Baca juga: Kondisi Ibu Kandung Betrand Peto Usai Bencana Gempa NTT, Terekam saat Mengungsi di Tenda

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, Ruben telah mengirim surat permohonan penundaan pemeriksaan.

"Kemarin RSO melalui kuasa hukum bersurat kepada Satreskrim yang pada intinya mengajukan surat permohonan untuk penundaan pemeriksaan," kata Joko kepada wartawan.

Dalam surat yang dikirimkan kepada penyidik, Ruben mengaku belum siap untuk diperiksa sebagai tersangka dan masih menyiapkan sejumlah berkas terkait perkara yang menjeratnya.

"Alasannya yang bersangkutan akan mempersiapkan kelengkapan-kelengkapan terkait perkara yang dituduhkan kepada yang bersangkutan," ungkap Kasi Humas.

Joko menjelaskan, pemeriksaan Ruben ditunda selama satu pekan hingga Jumat (4/9/2026).

Adapun kasus ini bermula saat Ruben menawarkan korban untuk berinvestasi di usaha jual beli sebuah produk.

"Jadi sekilas saya sampaikan kronologisnya bahwa si terlapor (Ruben) ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya," kata Joko, Kamis (20/8/2026).

Ruben dan DM kemudian membuat perjanjian kerja sama terkait investasi tersebut. Ruben juga disebut menjanjikan keuntungan dari kerja sama itu.

"Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," ujar Joko.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, korban tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan sebelumnya.

"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," ungkap Kasi Humas.

Total kerugian yang dialami korban dalam kasus ini diduga mencapai Rp 3,5 miliar.

Joko menjelaskan, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 25 April 2026 setelah penyidik memeriksa enam orang saksi termasuk ahli.

Setelahnya, polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka.

"Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka," ujar Kasi Humas.

Baca juga: Juara 2 MasterChef Beraksi di Festival Haruan Kuripan, Jadi Ajang Lestarikan Kuliner Warisan Banjar

Laporan Sejak 2025

Adapun perkara tersebut sebenarnya sudah dilaporkan pada 22 Agustus 2025 dan kini telah memasuki tahap penyidikan dengan Ruben Onsu sebagai tersangka.

Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 25 April 2026 setelah penyidik memeriksa enam orang saksi termasuk ahli.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, Ruben dilaporkan oleh seseorang berinisial P. 

Sedangkan korban dalam kasus ini adalah seseorang berinisial DM.

Joko menjelaskan, kasus ini bermula saat Ruben menawarkan korban untuk berinvestasi di usaha miliknya.

"Jadi sekilas saya sampaikan kronologisnya bahwa si terlapor (Ruben) ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya," kata Joko di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8).

Ruben dan DM kemudian membuat perjanjian kerja sama terkait investasi tersebut. Ruben juga disebut menjanjikan keuntungan kerja sama itu.

"Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," ujar Joko.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, korban tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan sebelumnya.

"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," ungkap Kasi Humas.

Joko belum mengungkap total kerugian yang dialami korban. Menurut dia, hal itu termasuk materi penyidikan.

"Jadi laporan kerugiannya itu bagian dari materi penyidikan. Nanti pada akhirnya kami akan sampaikan," ujar Joko.

 Setelahnya, polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka.

"Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka," ujar Kasi Humas.

Nantinya, polisi akan melayangkan surat panggilan terhadap Ruben Onsu untuk diperiksa sebagai tersangka.

"RSO untuk kemarin baru kita tetapkan sebagai tersangka. Tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka," ucapnya.

Sementara itu, polisi memastikan belum mengajukan pencekalan terhadap Ruben ke pihak Imigrasi.

"Oh, belum. Belum sampai sejauh itu," kata Joko.

Didera Masalah Hak Asuh Anak

Artis Sarwendah sempat dituding ngamuk saat mediasi hak asuh anak dengan pihak presenter Ruben Onsu.

Kini, Sarwendah menyampaikan klarifikasi atas tuduhan yang menyebut dirinya bertindak emosional, marah-marah, hingga menunjuk-nunjuk kuasa hukum penggugat saat proses mediasi berlangsung itu.

Lewat akun Instagram pribadinya pada Kamis (20/8/2026), Sarwendah membantah narasi tersebut dan memberikan penjelasan mengenai situasi sebenarnya di dalam ruang sidang.

Dia mengungkapkan, dirinya justru mendapatkan perlakuan kurang menyenangkan dari tim hukum Ruben. 

Menurutnya, respons yang ia berikan terpicu oleh provokasi verbal di dalam ruang sidang.

"Justru dalam proses tersebut, salah satu anggota tim pengacara pihak penggugat yang membentak saya dengan nada tinggi. Sebagai seorang ibu, wajar jika saya tidak bisa tinggal diam ketika fakta tentang anak-anak disampaikan secara keliru di hadapan mediator," lanjutnya.

Ia menekankan bahwa kehadirannya dalam persidangan murni didasari itikad baik untuk menyelesaikan proses hukum secara kooperatif, bukan untuk memicu konflik baru.

Di sisi lain, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, memberikan keterangan berbeda mengenai dinamika forum mediasi tersebut.

Minola menyebut Ruben bersikap kooperatif dan memilih diam selama proses berlangsung. 

Namun, perdebatan terjadi saat ia tengah menyampaikan argumen hukum mengenai Akta 39.

Menurut Minola, Sarwendah tiba-tiba berdiri dan memotong pembicaraannya sambil menyinggung perasaan sebagai orang tua.

Baca juga: Satu Diantaranya Berstatus Mantan Pacar, Potret Ivan Gunawan Diapit Ayu Ting Ting dan Rossa Disorot

"Ketika saya bicara masalah hukum, dia mengintervensi. Makanya saya bilang, 'Tolong jangan intervensi saya, Anda duduk.' Dan dia duduk," ungkap Minola.

Minola menilai respons emosional tersebut kemungkinan terpicu dari ketidaksabaran mendengarkan argumen pihak lawan. 

Meski terdapat perbedaan versi dari kedua belah pihak, proses hukum terkait hak asuh anak hingga kini masih terus bergulir di pengadilan. (Banjarmasinpost.co.id/TribunJakarta.com )

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.