Duda Ganas di Bangkalan Ditangkap Polisi Buntut Kasus Pelecehan dan Pembacokan
Eko Darmoko August 28, 2026 07:45 PM

SURYAMALANG.COM, BANGKALAN - Unit Reskrim Polsek Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, menangkap pelaku begal payudara sekaligus penganiayaan.

Pelaku adalah pria berinisial MA (45), warga Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, ditangkap pada Kamis (27/8/2026) malam.

MA yang berstatus duda itu dilaporkan korban, ibu rumah tangga sekaligus tetangga berinisial DIM (26), setelah membacok suaminya, MM (34) hingga menderita luka pada dahi kanan dan punggung.

Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama mengungkapkan, aksi pembacokan terjadi malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Berawal ketika MM mendatangi pelaku MA untuk mempertanyakan pelecehan yang dilakukan terhadap istri MM.

"Namun kedatangan korban MM malah membuat pelaku MA naik pitam hingga terjadi adu mulut yang berujung pembacokan terhadap MM."

"Korban dilarikan ke Puskesmas Kwanyar untuk mendapatkan perawatan medis," ungkap Agung kepada SURYAMALANG.COM.

Baca juga: Digeruduk Emak-Emak Wali Murid, Kepala Madrasah Bangkalan Diduga Cabuli Siswi Diamankan Polisi

Dari perkara penganiyaan itu, Unit Reskrim Polsek Kwanyar bersama Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan menyita barang bukti berupa sebuah senjata tajam jenis celurit, satu potong baju dan sebuah sarung.

"Tadi malam pelaku sudah diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Bangkalan untuk proses pidana lebih lanjut," jelas Agung.

Istri Dilecehkan Usai Beli Seblak

Perkara penganiayaan terhadap MM berawal ketika istrinya, DIM, telah dilecehkan sebanyak dua kali oleh tersangka MA saat berjalan kaki dilorong gang menuju rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB.

Korban DIM kala itu baru saja membeli jajanan berupa seblak.

"Pelecehan pertama direspons korban dengan pukul ke tubuh pelaku MA."

"Namun pelaku kembali melakukan pelecehan serupa sehingga korban melaporkan aksi pelaku kepada suaminya (MM) setiba di rumah," papar Agung.

Atas laporan istrinya itu, lanjut Agung, korban penganiayaan MM bergegas menuju rumah pelaku yang hanya berjarak beberapa puluh meter dari rumah pasangan suami istri tersebut.

"Setiba di rumah pelaku, sempat terjadi cekcok mulut hingga berujung pembacokan," pungkas Agung.

Atas perkara tersebut, pelaku MA terancam kurungan pidana dua tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka.

Baca juga: Tangis Haru Kasir Minimarket Bangkalan Motor Kembali Kurang dari 24 Jam, TKP Dekat Rumah Kapolres

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.