Progres RUU Perampasan Aset, DPR Sebut Sudah Gelar 35 RDPU dan Target Rampung Desember 2026
Laksmi Anindita August 28, 2026 08:37 PM

TRIBUNWOW.COM - Pimpinan DPR RI menyanggupi permintaan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang mendesak mundur dari jabatan pimpinan sekaligus anggota DPR, jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, saat menerima audiensi perwakilan AMPB, termasuk Koordinator AMPB Supriyono alias Botok, di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Pada momen itu, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.

Dasco menyebut, tidak ada kekhawatiran memenuhi desakan mundur yang diminta oleh AMPB.

"Bahwa kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang ini tepat waktu dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian," kata Dasco.

Sebab itu, Dasco menyebut dirinya bersama pimpinan DPR RI lainnya akan mundur jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan tahun ini.

"Kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu enggak ada masalah. Dan untuk sebagai tanda komitmen," ucap Dasco.

Baca juga: Kronologi Ruben Onsu Jadi Tersangka: Diduga Beri Cek Kosong & Tak Ada Itikad Baik ke Korban DM

Progres RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset rampung dan disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada Rapat Paripurna DPR RI, Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa waktu efektif pembahasan regulasi tersebut tersisa sekitar delapan pekan masa sidang setelah dikurangi masa reses.

“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, dikutip Tribunnews pada Jumat (28/8/2026).

Sepanjang proses penyusunan, Komisi III tercatat telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menghimpun masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

“Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi (terpetakan, red),” tambahnya.

Mengingat batas waktu yang kian mendesak, publik diimbau segera melayangkan masukan secara formal.

"Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” pesan Legislator Fraksi Partai Gerindra ini.

Habiburokhman menggarisbawahi bahwa mayoritas masyarakat mendorong percepatan pengesahan RUU ini, sekaligus menuntut kehati-hatian perumusan guna meminimalkan celah penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh aparat penegak hukum.

Baca juga: Saling Tuduh! Ibu Ojol Tuduh AMPB Dibayar, Botok Balas Tuduh Melva Bukan Ojol Tapi Provokator

Di balik target pengesahan tersebut, DPR bersama pemerintah masih mematangkan formulasi atas sejumlah substansi krusial:

Mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB): Perampasan aset tanpa putusan pidana disiapkan untuk menyasar aset dari pelaku yang buron, meninggal dunia, atau berhalangan diproses hukum. Instrumen ini dirancang tetap di bawah kontrol peradilan ketat serta menjamin hak pihak ketiga yang beritikad baik.
Standar Pembuktian Terbalik: Penerapan beban pembuktian asal-usul harta dibatasi oleh standar bukti permulaan yang rigid dan koridor due process of law, sehingga negara tidak bertindak sewenang-wenang hanya atas dasar praduga.
Mitigasi Tumpang Tindih Kewenangan: Harmonisasi pembagian wewenang antarlembaga penegak hukum diperjelas pada tiap tahapan, mulai dari pelacakan, pemblokiran, penyitaan, hingga manajemen aset sitaan.
Fokus akhir pembahasan RUU ini ditujukan untuk membangun sistem asset recovery yang agresif terhadap hasil kejahatan, tanpa mengorbankan perlindungan hak warga negara dan supremasi hukum.

Tribunnews.com/Wahyu Gilang Putranto

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.