TRIBUN-PAPUA.COM, MANOKWARI - Kasus dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) yang merugikan negara sebesar Rp4,29 miliar resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Manokwari, perkara tersebut telah didaftarkan pada Kamis (27/8/2026) dengan nomor registrasi 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnk.
Sidang perdana dengan agenda Pembacaan Dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (1/9/2026).
Menanggapi bergulirnya proses peradilan tersebut, Tokoh Pemuda Pegunungan Arfak, Anan Ahoren, mendesak aparat penegak hukum agar membuka penanganan perkara secara transparan kepada publik.
Baca juga: Eks Bupati Sorong Selatan Diperiksa Jaksa Soal Dugaan Korupsi Belanja Operasional: Kerugian Rp7 M
Mantan Ketua Ikatan Mahasiswa Papua itu menilai, penyampaian informasi secara terbuka sangat penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi atau asumsi liar di tengah masyarakat.
“Kita sama-sama sudah tahu terkait kasus dugaan korupsi dana hibah ini. Saat ini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami meminta proses selanjutnya dilakukan secara baik, transparan, dan terang-benderang,” ujar Anan di Manokwari, Jumat (28/8/2026).
Anan menegaskan, dugaan penyelewengan dana hibah tersebut telah mencoreng nama baik Kabupaten Pegunungan Arfak, sehingga pengawalan publik terhadap jalannya persidangan menjadi mutlak.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Papua Barat menetapkan dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka, yakni J.P.R. dan M.Y.W.
Sebelum dilimpahkan ke PN Manokwari, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan diserahkan beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari pada 12 Juni 2026.
Baca juga: Bupati Keerom Dituduh Korupsi, Keluarga Layangkan Peringatan Keras ke Panji Agung Mangkunegoro
Selain menuntut transparansi jalannya persidangan, Anan juga meminta instansi pemerintah terkait untuk bersikap tegas mengenai status kepegawaian kedua tersangka yang berstatus ASN.
“Kalau sudah menjadi tersangka, tentu ada aturan yang mengatur terkait status mereka. Kami berharap semua diproses sesuai aturan yang berlaku. Yang paling penting proses hukumnya transparan dan masyarakat bisa mengetahui perkembangannya,” pungkasnya. (*)
Sumber: Tribunpapuabarat.com