PILU Desi Nainggolan Cari Keadilan, Desak Dugaan Pembunuhan Suaminya Diusut Tuntas
Septrina Ayu Simanjorang August 28, 2026 09:27 PM

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pilu Desi Nainggolan cari keadilan.

Ia mendesak dugaan pembunuhan suaminya diusut tuntas.

Desi Nainggolan mendatangi Mabes Polri bersama Doni Romadan, atas dugaan pembunuhan terhadap Luis David Hutabarat.

Baca juga: 1.885 Rekening Keluarga Miskin di Siantar Dipakai Untuk Judi Online, Bakal Dilakukan Verifikasi

Keduanya didampingi Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI), yang terdiri dari KontraS Sumatera Utara, LBH Medan, Huta Keadilan Associate, dan Bakumsu.

Luis David merupakan warga Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara. 

Korban meninggal dalam dugaan kekerasan pada 16 Juni 2026. Aksi kekerasan yang menewaskan Luis disebut diduga melibatkan seorang prajurit TNI yang bertugas di PT Agrinas Palma Nusantara (APN) dan lima petugas keamanan perusahaan tersebut.

Baca juga: Diupah Rp 20 Ribu Jual Sabu, Amri Nangis saat Ditangkap Polisi, Sudah Tiga Kali Bertransaksi

Dalam pengaduan yang disampaikan ke Mabes Polri, ARMI meminta Kapolri dan jajarannya memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut.

Mereka meminta proses hukum berjalan adil, transparan, dan akuntabel.

ARMI menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada pihak yang disebut sebagai pelaku lapangan.

Baca juga: Pemprov Sumut Dorong Pemutakhiran Indeks Desa untuk Percepat Wujudkan Desa Mandiri

Mereka meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak yang membantu, memerintahkan, merencanakan, atau memiliki peran lain dalam rangkaian peristiwa tersebut.

"Penanganan perkara tidak boleh berhenti hanya pada pelaku lapangan, tetapi harus mengungkap dugaan adanya pihak yang memerintahkan, merencanakan, atau memiliki peran dalam terjadinya tindak pidana tersebut," tulis ARMI dalam keterangan tertulisnya.

ARMI juga meminta Mabes Polri menindak tegas Kapolres Labuhanbatu dan jajaran penyidik yang menangani perkara tersebut. Menurut mereka, penanganan kasus harus bebas dari intervensi dan konflik kepentingan.

Perkara tersebut, menurut pengaduan ARMI, juga diduga melibatkan prajurit TNI aktif bernama Sersan Mayor Buana Delly dalam kekerasan terhadap warga sipil.

Baca juga: Siswa SMA di Toba Kepergok Bawa 2 Paket Ganja ke Sekolah, Polisi Dalami Kemungkinan JS Jual ke Teman

Tuduhan tersebut merupakan bagian dari laporan keluarga korban dan tim advokasi yang masih harus dibuktikan dalam proses hukum.

ARMI meminta prajurit TNI yang diduga terlibat diproses melalui Peradilan Umum, bukan Peradilan Militer.

Mereka beralasan Luis David merupakan warga sipil dan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap warga sipil.

Dalam pernyataan tertulisnya, ARMI menilai proses hukum harus memastikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

"Proses hukum harus memastikan bahwa setiap orang, tanpa melihat latar belakang institusi dan statusnya, tunduk pada prinsip kesetaraan di hadapan hukum (Equality Before The Law)," tulis ARMI.

Mereka juga meminta penerapan pasal pembunuhan berencana apabila penyidikan menemukan unsur perencanaan dan unsur pidana lain yang memenuhi ketentuan hukum.

Baca juga: SOSOK Camat di NTT Mengundurkan Diri, Sempat Viral Adu Mulut dengan BNPB Soal Bantuan Korban Gempa

Selain itu, ARMI meminta DPR RI melalui Komisi I, Komisi III, dan Komisi XIII melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara. “Pengawasan ini penting agar proses hukum tidak dipengaruhi kepentingan maupun intervensi pihak tertentu. 

Setelah mendatangi Mabes Polri, Desi, dan tim ARMI juga menyambangi DPR RI. Mereka menyampaikan pengaduan sekaligus meminta perlindungan hukum dan pengawasan terhadap proses penanganan kasus tersebut.

ARMI meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan saksi, termasuk Doni Romadan.

Perlindungan dinilai diperlukan untuk mencegah intimidasi, ancaman, atau tindakan lain yang dapat menghambat pengungkapan perkara.

Tim advokasi juga menilai kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan keadilan bagi keluarga Luis David, tetapi menyangkut perlindungan warga sipil dari kekerasan yang dilakukan aparat maupun pihak yang memiliki hubungan dengan institusi keamanan.

Dalam bagian akhir pernyataannya, ARMI menegaskan bahwa proses hukum harus mampu membuka seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan pertanggungjawaban setiap pihak yang terlibat.

Selain mendesak pengusutan perkara, ARMI meminta Kapolri dan jajarannya menghentikan praktik impunitas terhadap aparat negara maupun pihak lain yang melakukan kekerasan terhadap warga sipil.

"Keadilan hanya dapat terwujud apabila seluruh rangkaian peristiwa diungkap secara terang, seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban, dan keluarga korban memperoleh kepastian hukum. Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun, termasuk mereka yang berlindung di balik institusi negara," tulis ARMI.

(cr17/tribun-medan.com)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.