SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu bernama Andi Sri Riduan.
Berdasarkan berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi membeli sabu sebanyak dua gram seharga Rp1,2 juta.
Sabu yang dibelinya kemudian disimpan di dalam botol plastik warna putih dan rencananya akan dipecah menjadi 15 paket untuk dijual kembali seharga Rp100.000 per paket.
Transaksi tersebut terjadi pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Kedukan Tangga Buntung, Palembang.
Sabu yang dibelinya kemudian disimpan di dalam botol plastik warna putih dan rencananya akan dipecah menjadi 15 paket untuk dijual kembali seharga Rp100.000 per paket.
Baca juga: Sekali Berangkat Diupah Rp 2 Juta, Kurir Sabu 1,5 Kg Diamanakn Polres Muba
Namun, dua hari kemudian, Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang saat menunggu pembeli di Jalan Letnan Murod, Kelurahan 20 Ilir DIV, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus sabu dengan berat netto 1,506 gram yang disimpan di dalam botol plastik, serta sebuah sekop sabu di dalam jaket terdakwa.
Polisi juga menyita satu unit handphone yang diduga digunakan terdakwa.
Dalam dakwaan, terdakwa disebut telah delapan kali membeli sabu dari Agung. Jika sabu tersebut berhasil terjual seluruhnya, terdakwa diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp300.000.
Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan JPU Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menerima, jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," ujar majelis hakim, Jumat (28/8/2026).
Baca juga: 17 Paket Sabu Disimpan di Tangan dan Rumah, Pria 30 Tahun di OKU Timur Diciduk Polisi
Selain pidana penjara, hakim turut menjatuhkan denda kepada terdakwa sebanyak Rp1 miliar subsidair 190 hari.
Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya, dimana terdakwa dituntut selama 6 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim menetapkan barang bukti yang disita meliputi 1,506 gram (satu koma lima kosong enam gram) sabu, satu botol plastik putih, satu jaket kulit hitam, satu sekop sabu dari pipet plastik, dan satu unit HP Samsung Galaxy A23 warna biru muda.