TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pelarian R (23), warga Desa Langere, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berakhir di tangan aparat kepolisian.
Tersangka kasus dugaan penganiayaan ini ditangkap di kediamannya pada Rabu (26/8/2026) malam, setelah sempat berupaya melarikan diri dari penyergapan petugas.
Kasat Reskrim Polres Buton Utara, Iptu La Ode Muhammad Farid, mengatakan penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 19.00 Wita tersebut melibatkan gabungan Penyidik Polsek Bonegunu dan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Butur.
"Saat proses penangkapan berlangsung, R sempat mencoba kabur sebelum akhirnya berhasil ditangkap," ujarnya, Kamis (28/8/2026).
Dari tangan tersangka, polisi turut menyita sebilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di bagian pinggangnya sebagai barang bukti penyidikan.
Baca juga: Diduga Bertengkar Tetangga Pakai Parang hingga Dirawat di RS, Pria Wawotobi Konawe Jadi Tersangka
Kata Iptu Farid, perkara yang menjerat R berakar dari insiden berdarah yang terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025 dini hari sekitar pukul 01.00 Wita.
Peristiwa dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial LM itu pecah di sela-sela acara joget lulo yang tengah berlangsung di Desa Langere.
Merespons laporan korban, jajaran kepolisian langsung bergerak mengumpulkan alat bukti.
Serangkaian langkah hukum ditempuh mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, permintaan visum et repertum, penyelidikan mendalam.
Hingga pelaksanaan gelar perkara yang berujung pada peningkatan status hukum dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Baca juga: Polresta Kendari Tangkap Lagi Ketua Ormas Diduga Peras Perusahaan Tambang Nikel Konawe di Kolaka
Dalam proses penegakan hukum tersebut, penyidik mencatat adanya upaya mangkir dari pihak tersangka.
"R telah dua kali dilayangkan surat panggilan pemeriksaan, tapi yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut," ujarnya.
Sikap kooperatif yang diabaikan ini memaksa penyidik menerbitkan Surat Perintah Membawa yang disusul dengan Surat Perintah Penangkapan.
Saat ini, R telah digelandang ke Markas Komando Polres Buton Utara guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.
Markas kepolisian ini berada di Jalan Raya La See, Kelurahan Saraea, Kecamatan Kulisusu.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Penganiayaan. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)