Direktur Operasional PT AMGM Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat
Wahyu Widiyantoro August 28, 2026 08:06 PM

TRIBUNLOMBOK.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Operasional PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Dadi Rahman sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Dadi memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 09.23 WIB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ), suap PBJ, serta gratifikasi di lingkungan Pemkab Lombok Barat.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK terkait benturan kepentingan dalam PBJ, suap PBJ, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB," kata Budi kepada wartawan seperti dikutip dari Tribunnews.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. 

Baca juga: Delapan Area di Lombok Timur Jadi Intervensi KPK: Perencanaan, Pengadaan, hingga Penerimaan Daerah

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT AMGM Sudirman sebagai tersangka dalam perkara dugaan benturan kepentingan pada pengadaan barang dan jasa. 

Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan PT AMGM.

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Lalu Ahmad Zaini diduga menerima uang hingga Rp12,4 miliar, terdiri atas Rp10,8 miliar terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta Rp1,6 miliar dalam bentuk suap.

Diduga Perintahkan Manipulasi Pemenang Proyek

KPK menduga Lalu Ahmad Zaini memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat untuk mengatur sejumlah paket proyek tahun anggaran 2025–2026 agar dapat dikerjakan Sudirman. 

Sudirman kemudian disebut menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi sebagai wadah untuk menampung proyek-proyek tersebut, sembari meminjam bendera penyedia lain agar praktik ini tidak terendus publik.

KPK juga menduga Sudirman menerima dan menampung aliran dana yang berkaitan dengan suap dan gratifikasi dari sejumlah vendor, termasuk PT MSI. 

Sementara itu, Alvonsus Gani selaku rekanan PT AMGM diduga memberikan uang tunai, barang mewah, serta membiayai akomodasi perjalanan kepada Lalu Ahmad Zaini melalui Sudirman.

Barang Bukti Mobil Alphard hingga Sepatu Hermes Disita

Terkait dugaan suap tata kelola air bersih yang melibatkan Alvonsus Gani, KPK sebelumnya telah menyita sejumlah barang bukti fisik. 

Gani disebut rutin memberikan upeti kepada Zaini demi melancarkan proyek senilai Rp27,1 miliar, dengan total nilai suap mencapai Rp1,6 miliar dalam berbagai bentuk barang mewah dan uang tunai.

Barang bukti yang diamankan KPK meliputi satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar, sepasang sepatu merek Hermes seharga Rp19 juta, satu unit iPhone 17 Pro, bukti biaya akomodasi perjalanan Jakarta–Lombok, hingga catatan pemberian seekor sapi kurban.

Ketiga tersangka Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, dan Alvonsus Gani telah ditahan KPK di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.