BANGKAPOS.COM,BANGKA -- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memiliki karakteristik wilayah kepulauan dengan luas wilayah laut yang jauh lebih besar dibandingkan daratan.
Tercatat, berdasarkan data Bappeda Babel sekitar 79,90 persen wilayah Babel merupakan laut. Sementara sisanya berupa daratan yang tersebar di ratusan pulau.
Babel memiliki 527 pulau, dengan dua pulau utama, yakni Pulau Bangka dan Pulau Belitung.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 33 pulau diketahui berpenghuni. Sementara pulau lainnya tidak berpenghuni.
Dengan data itu, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, mengatakan sudah seharusnya Babel dapat diperlakukan khusus ketimbang dengan daerah lain.
Menurutnya, selama ini perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diberikan pusat ke daerah masih didasarkan pada wilayah daratan, bukan wilayah kepulauan.
Padahal, sekitar hampir 80 persen wilayah Babel merupakan lautan sehingga kondisi tersebut dinilai merugikan daerah.
"Ingat ya perhitungan dana DAU itu dimbil dari darat, bukan pulau. Kita 80 persen adalah lautan. Kan banyak kita ruginya,"kata Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya kepada wartawan, Jumat (28/8/2026) di kantor Gubernur Babel.
Dia mengharapkan, dengan disahkanya Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan (DK) menjadi Undang-undang dapat meningkatkan pendapatan APBD Provinsi Bangka Belitung.
"Hanya kita minta tolong perhitungan dana kepulauan ini, DAU-nya jangan dihilangkan, juga dana yang namanya DBH atau dana-dana lain, itu tidak fair. Artinya DBH tersendiri, sedangkan dana kepulauan tersendiri," harapnya.
Setelah disahkan dan berlaku, Didit mengharapkan Undang-undang Daerah Kepulauan dapat langsung dijalankan oleh pemerintah. Termasuk terkait dana bagi hasil dari royalti timah yang masih dinanti-nanti Pemprov Bangka Belitung.
"Jangan sosialisasi dua tahun percuma.? Kita sampaikan lagi, tolong dong, bayar (DBH) hak Bangka Belitung oleh pemerintah pusat kepada kita, kita ingin membangun," katanya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)