Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) memeriksa dua orang saksi dari Kementerian Pariwisata (Kemenpar) terkait kasus dugaan korupsi Lombok Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid mengatakan keduanya merupakan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK), Vicencius Wahyu Wicaksosno dan Yoshepine.
"Hari ini kami memeriksa dua orang dari Kemenpar yaitu Vicencius Wahyu Wicaksosno yang saat itu menjabat PPK dan Yoshepine," kata Harun, Jumat (28/8/2026).
Pemeriksaan keduanya untuk mendalami terkait dengan prosedur pemberian bantuan pemerintah (Banper) tahun 2023 sebesar Rp24 miliar, untuk penyelenggaraan event balapan motocross di Lombok yang berlangsung di Sirkuit Tohpati Mataram.
"Terkait dengan prosedur pemberian Banper sebesar Rp24 miliar kepada Pemerintah Provinsi NTB pada saat itu," jelas Harun.
Baca juga: Mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah Diperiksa Kejati Kasus Dugaan Korupsi LSMC 2023
Sebelumnya sejumlah pejabat dan mantan pejabat lingkup Pemerintah Provinsi NTB juga sudah diperiksa di antaranya, mantan Gubernur Zulkieflimansyah.
Kemudian mantan Penjabat Gubernur Lalu Gita Ariadi, mantan Penjabat Sekretaris Daerah Ibnu Salim dan mantan Kadis Pariwisata Jamaluddin Malady.
Dalam pelaksanaan event ini, Pemprov NTB menggunakan anggaran sebesar Rp21,6 miliar dari total anggaran Rp24 miliar.
Sisa anggaran tersebut sudah dikembalikan ke Kemenpar.
Namun berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat NTB, ditemukan kelebihan penggunaan anggaran sebesar Rp2,6 miliar yang sebagian sudah dikembalikan.
(*)