BATAM, TRIBUNBATAM.id - Modus penipuan memanfaatkan aplikasi pertemanan dan komunikasi menjadi salah satu cara pria di Batam berinisial RES (30) mencari korban di era digital.
Pelaku biasanya membangun komunikasi dan kepercayaan terlebih dahulu, sebelum menjalankan aksinya terhadap korban.
Pola tersebut diduga kerap digunakan RES dalam menjalankan sejumlah aksi penipuan di Batam.
Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal, mengatakan berbekal pengalaman di Kamboja sebagai operator love scamming, RES diduga tidak hanya menyasar KN (22), tetapi juga sembilan korban lainnya sejak April 2026.
"Dari hasil pengembangan dan keterangan pelaku, selain korban KN, tersangka juga melancarkan aksinya kepada sembilan korban lainnya sejak April 2026. Sasarannya itu wanita dengan waktu dan tempat kejadian yang berbeda-beda di seputaran Batam," ujar Benny, Jumat (28/8/2026).
Dugaan aksi tersebut terjadi di sejumlah minimarket yang tersebar di beberapa wilayah Batam.
Pada April, RES diduga beraksi di Alfamart Bundaran BP Batam, Kecamatan Batam Kota.
Kemudian pada Mei, aksi serupa disebut terjadi di Alfamart Costa Rica dan Indomaret Orchard, Kecamatan Batam Kota.
Pada Juli, RES kembali diduga beraksi di Alfamart Bundaran BP Batam dan Alfamart Costa Rica.
Ia juga disebut beraksi di Alfamart belakang MTC, Kecamatan Nongsa, pada bulan yang sama.
Memasuki Agustus, polisi mencatat dugaan aksi di Alfamart dekat DC Mall, Kecamatan Lubuk Baja, pada 19 Agustus 2026.
Dua kejadian berikutnya disebut terjadi di Indomaret Orchard, Kecamatan Batam Kota, pada 22 dan 23 Agustus 2026.
Sementara itu, KN menjadi korban dalam kejadian pada Minggu (23/8/2026) di depan Indomaret Podomoro Orchard Park, Kecamatan Batam Kota.
"Polsek Batam Kota menerima tiga laporan dengan pelaku yang sama dan modus yang sama. Korban didekati, saat diajak jalan diminta untuk beli sesuatu di Alfamart atau Indomaret. Pas korban masuk untuk membeli sesuatu, dibawa kabur barang berharga korban," katanya.
Dalam kasus KN, RES diduga membawa kabur iPhone 15 dan tas milik KN setelah korban masuk ke dalam Indomaret.
RES kemudian diamankan polisi di tempat tinggalnya pada hari yang sama berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan korban.
Dari pemeriksaan terhadap RES, polisi kemudian menemukan fakta lain terkait latar belakang tersangka.
RES diketahui berada di Batam sejak April 2026 setelah pulang dari Kamboja.
"Pelaku berada di Batam sejak April 2026 setelah pulang dari Kamboja. Pelaku memiliki kemampuan sebagai operator love scam yang diperoleh selama berada di Kamboja," tutur Benny.
Pengalaman tersebut diduga digunakan RES untuk menjalankan aksinya di sejumlah wilayah Batam.
Benny mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui seluruh rangkaian kejadian dan kemungkinan korban lainnya.
"Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui seluruh rangkaian kejadian, korban lainnya, serta keterkaitan barang bukti yang telah diamankan dari tersangka," katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan satu unit mobil Suzuki Baleno, sepeda motor Honda Scoopy, sejumlah telepon seluler dan empat laptop.
RES disangkakan Pasal 476 dan/atau Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian, penipuan dan penggelapan. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)