Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kasus menantu berjuluk “Paman Penakluk Naga” di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, kembali menjadi sorotan.
Setelah terbukti menggelapkan uang hasil penjualan kopi milik mertuanya senilai Rp2,25 miliar dan divonis tiga tahun penjara, pria tersebut kini kembali terseret dalam perkara dugaan asusila.
Perkara penggelapan uang hasil penjualan kopi milik mertua senilai Rp2,25 miliar yang menjerat Subhan Fernando (36) berakhir dengan vonis tiga tahun penjara.
Subhan merupakan menantu korban yang sebelumnya dipercaya membantu menjual kopi milik mertuanya kepada pembeli di Kabupaten Rejang Lebong.
Baca juga: Keluarga Korban Kecewa, Menantu Gelapkan Uang Mertua Rp2,25 Miliar Divonis 3 Tahun: Tidak Terima
Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Subhan. Hukuman tersebut dihitung sejak terdakwa menjalani masa penahanan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar Subhan dihukum empat tahun penjara.
Putusan tersebut membuat keluarga korban yang hadir di ruang sidang terpukul. Sejumlah anggota keluarga bahkan terlihat menangis setelah mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim.
Anak korban, Neni, mengatakan putusan tersebut berada di luar perkiraan keluarga.
Menurut Neni, keluarga masih akan mengikuti proses hukum terhadap Subhan karena terdapat perkara lain yang juga sedang ditangani Polda Bengkulu.
Neni mengungkapkan, selain perkara penggelapan yang telah diputus di Pengadilan Negeri Kepahiang, Subhan juga dilaporkan dalam perkara lain yang saat ini masih berproses di Polda Bengkulu.
Ia menyebut proses perkara tersebut masih menunggu penyelesaian perkara penggelapan di Kepahiang karena berkaitan dengan barang bukti.
“Laporan ditangani Polda Bengkulu dan itu sedang berlanjut ditangani Polda karena menunggu sidang di sini karena berkaitan dengan barang bukti,” ujar Neni, Jumat (28/8/2026).
Menurut Neni, setelah perkara penggelapan tersebut selesai disidangkan di Kepahiang, proses hukum terhadap perkara lainnya kemungkinan kembali dilanjutkan oleh penyidik Polda Bengkulu.
“Kemungkinan selesai sidang penggelapan ini akan dilanjutkan kembali sidang berikutnya terkait kasus asusila yang ada di Polda Bengkulu,” jelasnya.
Adanya perkara lain tersebut membuat Subhan berpotensi kembali menjalani proses hukum dengan sangkaan yang berbeda.
“Iya berarti pelaku terancam pasal berlapis,” pungkas Neni.
Sementara itu, perkara dugaan asusila yang disebut Neni masih dalam proses penanganan Polda Bengkulu.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap perkara tersebut masih menunggu perkembangan penyidikan dan penanganan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.