penyelesaian utang rumah sakit tidak semata dilakukan dengan melunasi kewajiban kepada vendor, melainkan disertai pembenahan sistem tata kelola agar persoalan serupa tidak kembali berulang
PROHABA.CO, BANDA ACEH – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA), Dr Muhazar, SKM, M.Kes, menegaskan penyelesaian utang rumah sakit tidak semata dilakukan dengan melunasi kewajiban kepada vendor, melainkan disertai pembenahan sistem tata kelola agar persoalan serupa tidak kembali berulang
Menurut Muhazar, penyelesaian utang menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.
Utang tidak boleh terus bertambah, karena dapat berdampak terhadap kemampuan rumah sakit memenuhi kebutuhan obat dan bahan medis habis pakai (BMHP).
“Prinsip kami sederhana. Pelayanan tidak boleh berhenti hanya karena persoalan utang.
Ketika ada keterlambatan pembayaran kepada vendor, yang menjadi prioritas adalah memastikan obat dan BMHP tetap tersedia,” ujar Muhazar, Jumat (28/8/2026).
Ia mengatakan, pembayaran utang dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan rumah sakit, dengan tetap memprioritaskan kebutuhan yang berkaitan dengan keselamatan pasien.
Baca juga: “Tiga Dokter Selesaikan Fellowship di RSUDZA, Siap Perkuat Layanan Kanker di Daerah
Baca juga: RSUDZA Berhasil Lakukan Tujuh Operasi Transplantasi Ginjal, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Aceh
Hingga saat ini, pembayaran utang RSUDZA disebut telah mencapai sekitar Rp120 miliar.
Manajemen berkomitmen melanjutkan pembayaran secara bertahap dan memastikan tidak ada penambahan utang baru hingga akhir 2026.
“Target kami jelas, utang harus terus turun dan jangan sampai muncul utang baru.
Kami tidak ingin persoalan ini diwariskan kembali menjadi beban rumah sakit pada tahun-tahun berikutnya,” tegasnya.
Karena itu, setiap pendapatan yang diterima rumah sakit akan dikelola berdasarkan skala prioritas, terutama untuk pelayanan pasien dan pemenuhan kewajiban kepada pihak ketiga.
Muhazar menjelaskan, besaran utang rumah sakit juga harus dilihat secara utuh karena terdapat proses pencatatan, verifikasi, dan audit yang menyebabkan angka kewajiban dalam laporan keuangan mengalami penyesuaian.
Pada awal penyusunan laporan keuangan, tercatat kewajiban sekitar Rp260 miliar. Setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut, terdapat kewajiban tambahan yang kemudian harus dimasukkan dalam laporan keuangan.
“Jadi, masyarakat perlu memahami bahwa angka utang itu tidak muncul begitu saja. Ada proses pencatatan, verifikasi dan pemeriksaan.
Kami harus menyajikan seluruh kewajiban berdasarkan bukti dan dokumen yang ada. Prinsip kami adalah transparan dan mengikuti hasil pemeriksaan,” jelasnya.
Tekanan arus kas
Menurut Muhazar, tekanan terhadap keuangan rumah sakit salah satunya dipengaruhi pola pembayaran klaim BPJS Kesehatan.
Pendapatan rumah sakit tidak selalu diterima sekaligus, sementara kebutuhan operasional dan kewajiban kepada vendor harus tetap berjalan.
“Rumah sakit harus membayar obat, BMHP, laundry, pemeliharaan dan berbagai kebutuhan pelayanan lainnya. Sementara pembayaran klaim tidak selalu masuk sekaligus. Ada mekanisme verifikasi dan pembayaran bertahap. Di situlah terjadi tekanan arus kas,” katanya.
Namun, kondisi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan utang terus bertambah.
Ia juga menegaskan, utang RSUDZA kepada vendor dan kewajiban Pemerintah Aceh dalam pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan dua hal yang berbeda.
“Utang RSUDZA adalah kewajiban BLUD kepada pihak ketiga. Sementara pembiayaan JKN merupakan bagian dari mekanisme pemerintah dan BPJS Kesehatan. Keduanya berbeda, tetapi memang berpengaruh terhadap arus kas pelayanan rumah sakit,” ujarnya.
Keselamatan pasien menjadi prioritas
Dalam menjalankan pelayanan, RSUDZA juga menghadapi pasien dengan kebutuhan medis yang tidak seluruhnya dapat ditanggung skema BPJS. Sejumlah tindakan memiliki batas pembiayaan atau persyaratan administrasi tertentu.
Namun, sebagai rumah sakit rujukan utama di Aceh, RSUDZA tidak mungkin mengabaikan pasien yang membutuhkan pertolongan.
“Kalau ada pasien datang dalam kondisi membutuhkan pelayanan, kita tidak mungkin mengatakan pulang hanya karena persoalan administrasi pembiayaan. Keselamatan pasien tetap menjadi prioritas,” katanya.
Meski demikian, Muhazar menegaskan rumah sakit tetap harus mencari solusi pembiayaan yang sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Sejalan dengan penyelesaian utang, manajemen RSUDZA kini melakukan reformasi tata kelola, antara lain melalui perbaikan sistem pengadaan, pengelolaan persediaan, koordinasi internal, komunikasi dengan vendor, serta pengembangan sumber pendapatan baru.
“Kami tidak ingin hanya menyelesaikan utang. Kami juga harus memperbaiki sistem yang menyebabkan utang itu muncul. Kalau hanya membayar utang tanpa memperbaiki tata kelola dan pendapatan, masalah yang sama akan kembali terjadi,” tegasnya.
RSUDZA juga menyiapkan pengembangan sejumlah fasilitas penunjang pelayanan, termasuk penguatan kapasitas instalasi gawat darurat (IGD) dan pengembangan layanan eksekutif.
Langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat pendapatan rumah sakit.
“Rumah sakit harus mampu meningkatkan pendapatan sendiri. Kita tidak bisa selamanya hanya menunggu dukungan pemerintah. Tetapi peningkatan pendapatan harus dilakukan melalui pelayanan yang profesional, transparan dan sesuai regulasi,” pungkasnya.(*)