Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Diperpanjang hingga 30 September 2026
Hendrik Budiman August 28, 2026 09:53 PM

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kabar baik bagi masyarakat Provinsi Bengkulu yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan diskon 50 persen untuk mutasi masuk kendaraan diperpanjang hingga 30 September 2026.

Perpanjangan program tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 367/BAPENDA/2026 tertanggal 26 Agustus 2026.

Dengan adanya perpanjangan ini, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan memanfaatkan berbagai keringanan yang diberikan pemerintah.

Program pemutihan PKB tersebut memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kebijakan keringanan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain pemutihan pajak, masyarakat yang memiliki kendaraan dengan pelat nomor luar Provinsi Bengkulu juga dapat memanfaatkan diskon 50 persen untuk mutasi masuk kendaraan.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat segera melakukan pembayaran pajak sekaligus menertibkan administrasi kendaraan bermotor.

Baca juga: 16.282 Kendaraan Bengkulu Selatan Ikuti Pemutihan Pajak, Gubernur Perpanjang hingga 30 September

"Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu No. 367/Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu tahun 2026, tanggal 26 Agustus 2026, pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan perpanjangan program pemutian pajak kendaraan selama 1 bulan sampai dengan 30 September 2026," kata Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu Hadianto

Menurutnya, perpanjangan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang belum sempat melakukan pembayaran pajak kendaraan untuk segera memanfaatkan program tersebut.

"Memanfaatkan, bebas tunggakan, bebas denda, diskon 50 persen pajak mutasi kendaraan yang masuk ke Provinsi Bungkulu," tuturnya.

Jangan Tunggu hingga Batas Akhir

Masyarakat Bengkulu yang belum memanfaatkan program tersebut diimbau tidak menunggu hingga mendekati batas akhir.

Dengan batas waktu yang telah diperpanjang, masyarakat masih dapat memanfaatkan kesempatan tersebut hingga 30 September 2026.

Program ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan beban yang lebih ringan.

Pemerintah mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

30 September 2026 menjadi batas akhir program pemutihan pajak kendaraan dan diskon 50 persen mutasi masuk kendaraan.

Masyarakat diimbau segera memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum masa program berakhir.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.