TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono, menegaskan persoalan akses sekolah yang tidak aman tidak bisa dibebankan kepada satu dinas atau pejabat saja.
Hal itu disampaikannya menyikapi kondisi sejumlah siswa SD Negeri Budiharja, Desa Budiharja, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, yang harus menggunakan rakit dan perahu untuk menyeberangi Waduk Saguling saat berangkat sekolah.
Menurut Kristian, persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan pembagian kewenangan antarlevel pemerintahan.
“Apabila akses sekolah tidak aman, pertanggungjawaban harus dilihat berdasarkan pembagian kewenangan, bukan dengan mencari satu pihak untuk disalahkan," ujar Kristian, Jumat (28/8/2026).
Kristian mengatakan, kepala daerah memiliki tanggung jawab politik dan administratif untuk memastikan urusan pemerintahan daerah berjalan.
Sementara DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Adapun perangkat daerah menjalankan tugas teknis sesuai kewenangannya.
Untuk sekolah dasar dan menengah pertama, pemerintah kabupaten atau kota memiliki peran besar dalam penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan pemerintah provinsi memiliki kewenangan pada jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
Namun, akses menuju sekolah juga bergantung pada status dan fungsi infrastruktur yang digunakan. Jalan kabupaten menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, jalan provinsi menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan jalan desa pada dasarnya menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintahan desa sesuai ketentuan yang berlaku.
"Karena itu, persoalan satu siswa dapat melibatkan beberapa tingkat pemerintahan sekaligus," katanya.
Menurut Kristian, pembagian kewenangan tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah untuk saling melempar tanggung jawab.
Pemerintah pada tingkat yang lebih tinggi, kata dia, harus membantu apabila persoalan sudah melampaui kapasitas pemerintah daerah yang bersangkutan.
"Pembagian kewenangan tidak boleh berubah menjadi alasan untuk saling melempar tanggung jawab. Prinsip yang seharusnya digunakan adalah siapa yang memiliki kewenangan harus bertindak, sementara pemerintah pada tingkat yang lebih tinggi wajib membantu ketika persoalan melampaui kapasitas daerah yang bersangkutan," ucapnya.
Kristian menilai, kepala daerah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak terjadi kekosongan penanganan di antara batas-batas kewenangan tersebut.
Jika anak sekolah harus menggunakan akses yang membahayakan keselamatan, masyarakat tidak membutuhkan penjelasan mengenai dinas mana yang memiliki kewenangan.
"Masyarakat membutuhkan pemerintah yang hadir dan mengoordinasikan penyelesaiannya," katanya.