Langgar Aturan dan Keindahan Ruang Publik, BPKD Abdya Tertibkan Baliho dan Spanduk Liar
Eddy Fitriadi August 29, 2026 12:36 AM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), menertibkan sejumlah reklame, baliho, dan spanduk yang dipasang tanpa izin serta telah melewati masa tayang.

Penertiban dilakukan Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKD Abdya bersama personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sejumlah titik ruang publik, termasuk di sepanjang jalan nasional dan ruas jalan utama di wilayah kabupaten tersebut.

Dalam kegiatan itu, petugas menemukan spanduk dan reklame yang dipasang pada tiang listrik maupun tiang telekomunikasi.

Kepala BPKD Abdya, Mussawir, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menata pemasangan reklame sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.

"Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menata reklame agar lebih tertib, sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku," kata Mussawir, Jumat (28/8/2026).

Menurut Mussawir, petugas menemukan sejumlah media promosi yang tidak dilengkapi stempel resmi BPKD Abdya. 

"Selain itu, juga terdapat reklame yang dipasang di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pemasangan media promosi," ucapnya.

Ia mengatakan penertiban tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga dilakukan untuk menjaga ketertiban dan estetika ruang publik.

"Pemasangan reklame yang tidak teratur dapat mengganggu estetika lingkungan dan membuat sejumlah ruas jalan terlihat tidak tertata," ujarnya.

Baca juga: DPRK Abdya Tutup Pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 

Mussawir mengimbau masyarakat, organisasi, dan pelaku usaha yang hendak memasang reklame agar terlebih dahulu memenuhi persyaratan perizinan dan administrasi sesuai ketentuan.

"Pemilik reklame juga kami iminta memperhatikan lokasi pemasangan dan masa tayang. Reklame yang masa tayangnya telah berakhir diharapkan segera diturunkan secara mandiri," ujarnya.

BPKD Abdya, kata Mussawir, akan terus melakukan penertiban terhadap reklame yang tidak memenuhi ketentuan secara bertahap.

Selain berkaitan dengan penataan ruang publik, pemasangan reklame juga memiliki kaitan dengan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak reklame.

Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Barat Daya Nomor 15 Tahun 2016 disebut mengatur tata cara pelaksanaan pajak reklame, termasuk ketentuan mengenai pemasangan, pengenaan pajak, dan penertiban reklame.

Ia mengharapkan masyarakat dan pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku, baik terkait administrasi maupun lokasi dan masa tayang reklame.

"Langkah ini diharapkan dapat menjaga ketertiban pemasangan media promosi, mempertahankan estetika ruang publik, sekaligus mendukung pemenuhan kewajiban perpajakan daerah," pungkasnya. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.