Pastikan Dukung RUU Perampasan Aset, Hasto: Komitmen PDIP Tak Perlu Diragukan
Muhammad Zulfikar August 29, 2026 02:38 AM

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, memastikan bahwa partainya mendukung penuh pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

Hasto menyebut, DPP PDIP telah menugaskan Fraksi PDIP di DPR RI untuk proaktif mengawal dan memberikan penjelasan kepada publik terkait rancangan beleid tersebut.

Baca juga: Target RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Mahfud MD: Permainan di DPR kan Kadang Aneh

"Jadi komitmen PDI Perjuangan tidak diragukan lagi, termasuk di dalam sikap proaktif kami untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset," kata Hasto saat ditemui di Megawati Institute, Menteng, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Hasto meminta publik tidak meragukan komitmen antikorupsi partai berlambang banteng moncong putih tersebut. 

Ia mengingatkan bahwa eksistensi PDIP tidak lepas dari sejarah perlawanan terhadap praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

"Bahkan eksistensi dari PDI Perjuangan salah satunya karena perjuangan untuk melawan berbagai bentuk KKN yang terjadi selama 32 tahun pemerintahan Soeharto," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa bukti nyata komitmen PDIP terhadap pemberantasan korupsi adalah berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada masa pemerintahan Presiden ke-5 RI yang juga Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Lebih lanjut, Hasto menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan keberadaan undang-undang semata. Menurut dia, dibutuhkan kesatuan komitmen dari berbagai elemen negara.

Baca juga: Surat Komitmen RUU Perampasan Aset Tanpa Teken Ketua DPR RI Puan Maharani, Ini Kata Mahfud MD

Aspek kepemimpinan nasional (national leader) yang tegas serta supremasi hukum di kalangan aparat penegak hukum menjadi kunci utama agar beleid seperti RUU Perampasan Aset bisa berjalan efektif.

"Undang-undang harus dilihat spirit-nya, tetapi juga komitmennya dari seluruh para penyelenggara negara," ungkap Hasto. 

Sebagai informasi, DPR RI telah menyepakati dan berkomitmen untuk merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset. 

DPR menargetkan rancangan undang-undang yang telah lama ditunggu publik tersebut dapat disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026 mendatang.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.