141 Anak Dipulangkan Polda Metro Jaya, 5 Kedapatan Bawa Campuran Bensin dan Buah Bintaro
Laksmi Anindita August 29, 2026 10:44 AM

TRIBUNWOW.COM - Polda Metro Jaya telah memulangkan 141 anak dari 152 orang yang diamankan dalam penanganan rangkaian kericuhan setelah demonstrasi di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Polisi masih mendalami lima anak yang menurut keterangan polisi kedapatan membawa bensin dan buah bintaro kering.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rita Wulandari Wibowo mengatakan, 152 orang tersebut terdiri atas 149 anak laki-laki dan tiga perempuan dewasa.

Dari 149 anak tersebut, 123 masih bersekolah dan 26 lainnya tidak bersekolah berdasarkan hasil identifikasi kepolisian.

Sebanyak 141 orang telah dipulangkan. Lima anak masih menunggu dijemput orang tua, dua orang menjalani pemeriksaan awal, sementara polisi masih mendalami adanya penyerahan baru.

Rita mengatakan lima anak tersebut terindikasi memiliki niat melakukan tindakan yang dapat menimbulkan dampak dalam kerusuhan.

Polisi menemukan bensin dan buah bintaro kering yang menurut keterangan polisi telah disiapkan untuk digunakan dalam kericuhan.

“Kedapatan membawa bahan bakar bensin yang juga di situ disertai membawa buah Bintaro yang sudah dikeringkan,” ujar Rita dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).

Selain itu, polisi menemukan anak yang diduga melakukan penyerangan serta sejumlah barang bukti lainnya.

Polisi kemudian menerbitkan laporan dan menetapkan status anak-anak tersebut sebagai terduga anak yang berkonflik dengan hukum.

Baca juga: Warga Pejompongan Jadi Korban Salah Tangkap, Dipukuli dan Dipaksa Ngaku Jadi Provokator Demo

Dalam penanganan perkara anak, Direktorat Reserse PPA-PPO berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Polisi juga melibatkan pekerja sosial profesional dari Kementerian Sosial serta Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta.

Anak yang diduga menjadi pelaku dan berkonflik dengan hukum diperiksa dengan pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan.

Hasil penelitian kemasyarakatan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan tindak lanjut perkara.

Rita mengatakan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Polisi, kata Rita, mengedepankan perlindungan, pendampingan, keadilan restoratif, serta pemenuhan hak anak atas pendidikan dan masa depan.

“Kemudian kita juga mengedepankan perlindungan, pemberian pendampingan, kemudian keadilan restoratif, serta menjaga hak martabat pendidikan dan juga masa depannya,” kata Rita.

Dalam penanganan kericuhan secara lebih luas, Polda Metro Jaya telah memeriksa 315 orang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin mengatakan 45 orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.

Polisi masih mendalami dugaan pihak yang menggerakkan, membiayai, dan merekrut massa, termasuk dugaan eksploitasi anak dalam aksi tersebut.

Rita mengingatkan anak-anak agar tidak mudah terprovokasi atau dimanfaatkan dalam aksi yang berujung pada pelanggaran hukum. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.