SURYA.co.id – Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kementerian Pertahanan (Kemhan), Laksamana Muda Tentara Nasional Indonesia (Laksda TNI) Purnawirawan Leonardi, menjadi salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan user terminal untuk ground segment satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).
Perkara tersebut berujung pada vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta terhadap Leonardi.
Putusan dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Vonis tersebut menjadi babak penting dalam perjalanan perkara yang berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat pendukung sistem satelit di lingkungan Kemhan pada 2016.
Di tengah putusan itu, Leonardi justru menyampaikan kekecewaan.
Ia mempertanyakan dasar dirinya dijatuhi hukuman, terutama karena menurutnya tidak ada dana yang keluar darinya maupun perintah yang diberikan dalam perkara tersebut.
Leonardi adalah purnawirawan perwira tinggi (Pati) TNI Angkatan Laut (AL).
Pangkat terakhirnya saat pensiun dari TNI AL yaitu Laksda.
Semasa dinasnya di TNI AL, Leonardi tercatat pernah menjabat sebagai TA Pengajar Bidang Geopol dan Wasantara Lemhannas.
Selain itu, Leonardi juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Deputi Bidang Taplai Bangsa Lemhannas.
Tak hanya itu, Leonardi juga telah malang melintang berkarier di Kemhan.
Saat masih berpangkat Laksma, ia tercatat pernah menjabat sebagai Direktur Potensi Sarana dan Prasarana Ditjen Potensi Pertahanan Kemhan.
Leo juga sempat mengemban jabatan sebagai Sekretaris Ditjen Potensi Pertahanan Kemhan.
Karier Leonardi kemudian makin cemerlang.
Pada 8 Juni 2015, Leonardi dipercaya untuk menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kemhan.
Jabatan tersebut diemban Leonardi hingga Agustus 2017.
Di pemerintahan, Leonardi juga sempat mengisi kursi jabatan sebagai Staf Khusus Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Saat itu, ia menjadi anak buah KSP Jenderal (Purn) Moeldoko.
Leonardi juga pernah menjadi Plt Deputi I Bidang Infrastruktur, Energi, dan Investasi KSP pada 2022.
Selain itu, ia juga sempat menjabat sebagai komisaris utama PT Len.
Dalam proyek pengadaan user terminal untuk ground segment satelit slot orbit 123 derajat BT tahun 2016, Leonardi juga tercatat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca juga: Sosok Laksda TNI Purn Leonardi yang Minta Jokowi Bersaksi di Sidang Korupsi Satelit yang Menjeratnya
Posisi sebagai PPK membuat nama Leonardi kemudian muncul dalam perkara hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Proyek itu pada awalnya memiliki nilai kontrak sebesar US$34,194 juta. Dalam perjalanan pelaksanaannya, nilai kontrak tersebut kemudian berubah menjadi US$29,9 juta.
User terminal sendiri merupakan perangkat yang digunakan oleh pengguna dalam sistem komunikasi satelit. Sementara itu, ground segment merujuk pada bagian sistem satelit yang berada di darat dan mendukung pengoperasian sistem tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menyatakan Leonardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.
Atas perkara tersebut, Leonardi dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta.
Namun, putusan tersebut tidak serta-merta diterima Leonardi. Seusai persidangan, ia mempertanyakan pertimbangan hakim yang menurutnya berkaitan dengan persoalan arbitrase.
Leonardi juga menyatakan tidak ada dana yang keluar darinya maupun perintah yang diberikan dalam perkara tersebut.
Karena itu, ia mempertanyakan alasan dirinya harus menjalani hukuman.
"Jadi, untuk apa saya dihukum? Untuk apa?" ucap Leonardi, dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.
Leonardi bahkan menyatakan merasa dizalimi atas perkara dan vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Untuk menentukan langkah hukum berikutnya, ia menyerahkan keputusan kepada penasihat hukumnya.
Salah satu bagian perkara yang menjadi sorotan Leonardi adalah persoalan kewajiban pembayaran yang muncul dari proses arbitrase.
Arbitrase merupakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga di luar proses pengadilan. Dalam perkara ini, persoalan pembayaran tersebut menjadi bagian yang dipersoalkan karena berkaitan dengan proyek pengadaan satelit.
Leonardi mempertanyakan prosedur pembayaran yang muncul dari proses tersebut, termasuk mengenai keterlibatan Menteri Pertahanan dan Kementerian Keuangan serta penganggarannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Leonardi, persoalan pembayaran seharusnya memiliki prosedur yang harus dilalui.
"Padahal tadi dikatakan, bayar tidak bayar, ada prosedurnya," kata Leonardi.
Ia juga mempertanyakan apakah pembayaran tersebut memang menjadi tanggung jawab negara. Pertanyaan itu disampaikan karena menurut Leonardi, negara pada saat itu tidak ingin melakukan pembayaran tersebut.
Dalam konteks ini, Leonardi menilai persoalan prosedur pembayaran menjadi hal penting untuk melihat konstruksi perkara yang menjeratnya.
Keberatan terhadap perkara juga disampaikan Ketua Tim Penasihat Hukum Leonardi, Rinto Maha.
Rinto mempersoalkan dasar perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Salah satu angka yang menjadi sorotan adalah sekitar US$22 juta yang berkaitan dengan persoalan pembayaran.
Menurut Rinto, perlu diperjelas apakah nilai tersebut telah dianggap sebagai kerugian negara karena belum dibayar atau justru merupakan kewajiban yang nantinya akan dibayarkan pemerintah.
"Mana yang benar ini? Itu yang penting kita harus jawab," kata Rinto.
Rinto juga menyatakan pihaknya akan melaporkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Ia menilai keterangan BPKP dalam perkara tersebut merupakan keterangan palsu.
"Dan saya garis bawahi, kami minggu ini akan melaporkan BPKP ke Bareskrim. Keterangan palsu. Itu pasti kita laporin. Itu mungkin terakhir dari saya," pungkasnya.
Putusan 2 tahun 6 bulan penjara menempatkan perjalanan hukum Leonardi pada babak baru. Setelah majelis hakim membacakan putusan, ruang untuk menempuh langkah hukum lanjutan masih menjadi perhatian.
Leonardi sendiri belum menyampaikan secara langsung keputusan akhir mengenai langkah yang akan ditempuh. Ia menyerahkan persoalan tersebut kepada tim penasihat hukumnya.
Sementara itu, keberatan Leonardi dan penasihat hukumnya menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan posisi Leonardi sebagai mantan pejabat Kemhan, tetapi juga menyentuh persoalan mengenai konstruksi kerugian negara dan pembayaran yang muncul dalam proses arbitrase.
Perkara Leonardi menarik perhatian karena posisi terdakwa sebagai mantan pejabat strategis Kemhan sekaligus PPK dalam proyek pengadaan bernilai jutaan dolar Amerika Serikat.
Di sisi lain, keberatan Leonardi setelah vonis menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai bagaimana peran dirinya dikaitkan dengan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Karena itu, perkembangan upaya hukum dan argumentasi penasihat hukum Leonardi akan menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana perkara ini berlanjut, termasuk mengenai perhitungan kerugian negara serta persoalan pembayaran yang diperdebatkan.