PROHABA.CO, ACEH BARAT DAYA – Petualangan pemuda berinisial MR (21) yang sempat meresahkan warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) akhirnya terhenti di tangan aparat kepolisian.
Pemuda asal Gampong Babah Lhung, Kecamatan Blangpidie ini diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Abdya atas kasus dugaan spesialis pencurian dengan pemberatan.
Aksi kejahatan MR sebelumnya sempat mendadak viral di media sosial setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan gerak-geriknya saat menyusup ke rumah dan toko milik warga.
Dalam rekaman tersebut, terduga pelaku kerap menutupi sebagian wajah dan kepalanya menggunakan kain.
Penampilan misterius saat melancarkan aksinya itu membuat warganet setempat menjulukinya sebagai maling 'ninja'.
Baca juga: Curi Dompet Penjaga BSI Link di Aceh Tamiang, Residivis 3 Kali Pencurian Ditangka
Kapolres Abdya AKBP Ade Gita Rachmadi melalui Kasat Reskrim Iptu Maiyudi membenarkan penangkapan spesialis pencurian tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan salah satu korban bernama Sofyan (41), warga Gampong Seunaloh, Kecamatan Blangpidie.
"Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban pencurian, saudara Sofyan, warga Seunaloh.
Berdasarkan barang bukti dan petunjuk yang ada, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Kecamatan Babahrot," ujar Iptu Maiyudi saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2026).
Aksi pencurian yang menimpa Sofyan terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 19.45 WIB.
Saat itu, pelaku menyusup masuk ke dalam rumah korban dan menggasak uang tunai sebesar Rp18 juta serta lima tabung gas LPG 3 kilogram.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp19,37 juta dan langsung melaporkannya ke SPKT Polres Abdya.
Baca juga: Balap Liar di Ulee Lheue Dibubarkan, Sejumlah Pengendara Diamankan Polwan
Berbekal laporan dan hasil olah TKP, Tim URC Satreskrim Polres Abdya terus melacak keberadaan pelaku.
Titik terang akhirnya diperoleh saat petugas mendapat informasi bahwa MR sedang bersembunyi di kawasan Gampong Alue Jeureujak, Kecamatan Babahrot.
Tanpa membuang waktu, tim gabungan langsung bergerak menyergap lokasi tersebut pada Kamis (27/8/2026) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Terduga pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Abdya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MR terancam dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kendati pelaku utama telah diamankan, pihak kepolisian menegaskan masih terus melakukan pendalaman.
"Penangkapan MR tidak serta-merta menghentikan penyelidikan.
Kami masih mendalami keterangan pelaku serta mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk mengungkap secara utuh seluruh rangkaian dugaan kasus pencurian yang melibatkan pelaku di wilayah Abdya," pungkas Maiyudi.
(Serambinews.com/Masrian Mizani)
Baca juga: Kejari Abdya Musnahkan Barang Bukti 15 Kasus, Sabu dan Ganja Dibakar
Baca juga: Tiga Dokter Selesaikan Fellowship di RSUDZA, Siap Perkuat Layanan Kanker di Daerah