Padahal tak Punya HP, Lansia Ini Gagal Dapat Bansos Gara-gara Terindikasi Judol
Wawan Akuba August 29, 2026 02:45 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kebijakan pemerintah menghentikan bantuan sosial (bansos) bagi penerima yang terindikasi terlibat judi online (judol) menghadapi persoalan di lapangan.

Sejumlah warga penerima bansos di Jawa Tengah justru terindikasi melakukan transaksi judol, meski kondisi mereka dinilai tidak masuk akal untuk melakukan aktivitas tersebut.

Di Kabupaten Wonogiri, misalnya, seorang lansia yang tercatat tinggal seorang diri dalam kartu keluarga (KK) dan sedang dalam kondisi sakit terindikasi melakukan transaksi judol.

Ketua Tim Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Wonogiri, Indah Yuli Sukaisih, mengaku heran dengan temuan tersebut.

"Ada temuan, lansia KK sendiri, kondisi sakit tapi juga terindikasi judol. Kan tidak mungkin, apalagi KK tunggal, sakit lagi. Kok bisa terindikasi judol, yang menggunakan identitasnya siapa?" kata Indah, Jumat (28/8/2026).

Indah mengatakan petugas belum dapat memastikan siapa yang melakukan transaksi tersebut. Data yang muncul sejauh ini baru menunjukkan adanya indikasi aktivitas judol pada identitas yang tercatat dalam KK.

Meski pemerintah memiliki kebijakan menghentikan bansos bagi penerima yang terbukti terlibat judol, penonaktifan bantuan tidak dilakukan hanya berdasarkan indikasi dari sistem.

Penerima bantuan terlebih dahulu dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Proses penelusuran dilakukan melalui tingkat desa atau kelurahan dengan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah.

"Nanti dipanggil di tingkat desa, kita tetap asas praduga tak bersalah. Ini kan juga aib, kita tidak tahu ini benar apa tidak," ujarnya.

Kasus lain yang memperlihatkan persoalan serupa ditemukan di Kabupaten Pekalongan.

Darmi (63), warga Dukuh Kayunan Barat, Desa Kayugritan, Kecamatan Karanganyar, tercatat sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Namun, bantuan tersebut berhenti setelah identitasnya terindikasi digunakan untuk aktivitas judol.

Kondisi Darmi membuat temuan tersebut dipertanyakan. Lansia tersebut mengaku tidak bisa membaca dan menulis serta tidak memiliki telepon seluler.

"Sudah lama saya lupa (tidak dapat bantuan). Saya ini tidak sekolah, baca tulis saja saya tidak bisa, ponsel juga tidak punya," kata Darmi, Jumat.

Sebelum dihentikan, Darmi menerima BPNT sebesar Rp200.000 setiap bulan. Bantuan tersebut dicairkan tiga bulan sekali sehingga setiap pencairan mencapai Rp600.000.

"Kalau dapat Rp 600.000 itu bisa buat beli beras," ujarnya.

Terhentinya bantuan tersebut turut berdampak pada kehidupan keluarga Darmi. Ia kini mengandalkan pekerjaan rumahan seperti memotong benang sisa jahitan atau mengobras pakaian dan celana untuk mendapatkan penghasilan.

Suaminya yang telah berusia 77 tahun juga tidak lagi memiliki penghasilan tetap. Sejak bansos berhenti, Darmi lebih banyak mengandalkan bantuan dari tetangga dan orang di sekitarnya.

"Biasanya dibantu tetangga kanan kiri. Pak lurah juga ngasih. Kadang ya ngutang ke sana ke sini," ujarnya.

Operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Kayugritan, Neli Setyoningsih, membenarkan Darmi tercatat sebagai penerima bantuan.

Bahkan, Darmi tercatat dalam desil satu, kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.

Namun, BPNT atas nama Darmi dihentikan pada awal 2026 setelah sistem mendeteksi adanya indikasi aktivitas judol.

"Mbah Darmi dan suaminya itu baca tulis tidak bisa, tidak sekolah, ponsel tidak punya. Kami sedang lakukan sanggahan penonaktifan bantuannya," kata Neli.

"ATM atas nama Darmi. Terindikasi judi online, tidak digunakan seperti peruntukannya," lanjutnya.

Neli menyebut terdapat informasi bahwa KTP Darmi pernah dipinjam oleh seorang tetangga yang masih berusia muda pada akhir 2025.

"Dia dikasih upah Rp 25.000, dipinjam kemungkinan akhir 2025, dipinjam oleh tetangganya, dia remaja," ujarnya.

Dua kasus tersebut menunjukkan pentingnya proses verifikasi sebelum status penerima bansos dihentikan. Indikasi yang muncul dalam sistem belum serta-merta menunjukkan bahwa penerima bantuan merupakan pihak yang melakukan aktivitas judol.

Pemerintah sendiri menetapkan bahwa bansos bagi keluarga penerima manfaat yang terbukti terlibat judol dapat dihentikan dan dialihkan kepada warga lain yang lebih berhak. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.