2 Warga Jakarta dan Bekasi Jauh-jauh ke Banjarnegara untuk Mencuri, Modusnya Jadi Sales Bak Sampah
muh radlis August 29, 2026 03:11 PM

 

TRIBUNJATENG.COM, BANJARNEGARA - Warga Banjarnegara dibuat resah oleh aksi komplotan pencuri yang diduga menyamar sebagai sales program pemerintah.

Tiga orang pelaku mendatangi rumah warga dengan dalih menawarkan program pembuatan bak sampah sebelum membawa kabur tas berisi perhiasan senilai sekitar Rp20 juta.

Komplotan tersebut kini berhasil ditangkap Satreskrim Polres Banjarnegara.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial SIP alias SUL (36), warga Cilincing, Jakarta Utara; SU alias Enol (64), warga Kota Bekasi; dan KS alias Ucup (31), warga Kabupaten Banyumas.

Kapolres Banjarnegara AKBP Aruma Chandra Dewi mengatakan para pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai sales yang membawa informasi mengenai program pembuatan bak sampah dari pemerintah.

Aksi tersebut terjadi di rumah korban SH (65), warga Desa Purwonegoro, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara, pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat kejadian, rumah korban hanya dihuni orangtua korban, SY, bersama seorang pembantu berinisial RS.

Baca juga: 5 Bupati Korup di Jateng Tetap Lolos Jika RUU Perampasan Aset Disahkan

 

Dua Pelaku Ajak Korban Bicara

Menurut kepolisian, tiga orang datang ke rumah korban dan terlebih dahulu menanyakan keberadaan pemilik rumah.

Dua di antaranya kemudian mengaku hendak menyampaikan informasi tentang program bak sampah.

"Tiga orang yang tidak dikenal itu datang ke rumah korban dan menanyakan keberadaan pemilik rumah.

Dua dari tiga orang tersebut selanjutnya mengaku akan memberikan informasi terkait program pembuatan bak sampah dari pemerintah," katanya dalam konferensi pers, Jumat (28/8/2026).

Saat dua pelaku menjelaskan program tersebut, korban diarahkan ke bagian pojok rumah. Namun, korban mulai merasa curiga karena hanya dua orang yang terus memberikan penjelasan.

Kecurigaan korban semakin kuat ketika dirinya mencoba kembali menuju bagian dalam rumah. Dua pelaku justru menahannya.

Sempat terjadi aksi dorong-mendorong sebelum korban akhirnya berhasil mencapai pintu rumah.

Ketika berhasil mendekati pintu, korban melihat pelaku lain keluar dari ruang tengah sambil membawa sebuah tas berwarna hijau.

"Saat itu, korban melihat satu pelaku lainnya keluar dari ruang tengah sambil membawa sebuah tas berwarna hijau milik korban," ungkapnya.

Orangtua korban bersama pembantu kemudian berupaya merebut kembali tas tersebut. Tarik-menarik sempat terjadi antara korban dan para pelaku.

Namun, upaya mempertahankan barang milik korban tidak berhasil. Ketiga pelaku kemudian kabur menggunakan sepeda motor.

Tas yang dibawa kabur ternyata berisi sejumlah perhiasan milik korban.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta. Tas hijau itu berisi perhiasan, dua cincin dan satu gelang dengan total berat 20 gram," jelasnya.

 

Polisi Telusuri Pelaku dari Rekaman CCTV

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari rekaman tersebut, polisi memperoleh petunjuk bahwa komplotan pelaku melarikan diri menuju arah barat.

Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polresta Banyumas untuk mempersempit pencarian.

Dalam proses penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku, KS alias Ucup, merupakan residivis.

Petugas gabungan kemudian melakukan pencarian hingga menemukan keberadaan KS di sebuah rumah kos di wilayah Jatilawang, Kabupaten Banyumas.

"KS berhasil ditangkap. Dua pelaku lainnya ditangkap di hotel wilayah Baturraden," katanya.

Dengan penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seluruh anggota komplotan yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum.

AKBP Aruma mengatakan para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman pidana mereka paling lama adalah tujuh tahun," pungkasnya. (fba)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.