TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, belakangan ini memicu dugaan kuat adanya unsur kesengajaan dari oknum tidak bertanggung jawab
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda periode Januari hingga 28 Agustus 2026, telah tercatat 107 kasus karhutla.
Akibat maraknya kebakaran tersebut, total luas lahan yang hangus terbakar telah mencapai 177,38 hektar.
Walikota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa status Kota Tepian kini telah berada pada posisi siaga karhutla.
Baca juga: Bakar Lahan untuk Tanam Padi, Pasutri di Samarinda Diamankan Polisi
Menurutnya, mayoritas peristiwa kebakaran yang terjadi bukan dipicu oleh faktor alam semata, melainkan ada tindakan sengaja dari oknum-oknum tertentu.
Langkah hukum pun telah berjalan.
Andi Harun mengungkapkan bahwa aparat kepolisian telah mengamankan dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga kuat terlibat dalam pembakaran lahan.
"Kalau saya tidak salah, itu sudah ada kurang lebih 5 sampai 6 orang yang secara intensif diperiksa di Polresta Samarinda," ungkap Andi Harun, Sabtu (29/8/2026).
Baca juga: Walikota Andi Harun Tetapkan Samarinda Tanggap Darurat Kekeringan 14 Hari, Kondisi Air Makin Kritis
Walikota dua periode itu bilang, keberhasilan mengidentifikasi para terduga pelaku tak lepas dari pemanfaatan teknologi pengawasan lingkungan di Samarinda.
Keberadaan jaringan CCTV dari program Probebaya yang terpasang hingga ke tingkat RT, menjadi instrumen krusial dalam merekam jejak dan aktivitas mencurigakan para oknum pembakar lahan.
Program Probebaya ialah program prioritas Pemerintah Kota Samarinda berupa Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat berbasis tingkat Rukun Tetangga.
Setiap RT mendapat alokasi anggaran sekitar Rp100 juta per tahun.
Baca juga: Salat Istisqa Digelar di Samarinda, Ratusan Warga Berdoa agar Hujan Segera Turun
Dana dibagi menjadi dua fokus utama: 60 persen untuk pembangunan infrastruktur dan 40 persen untuk pemberdayaan masyarakat.
Pelaksanaan program ini dilakukan secara swakelola oleh masyarakat melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) setempat.
Meski pemantauan digital dan penindakan hukum terus berjalan, Andi Harun menekankan pentingnya peran aktif masyarakat sekitar.
Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan aparat yang memiliki keterbatasan waktu patroli di lapangan.
Baca juga: 5 Kecamatan Samarinda dengan Kasus Karhutla Terbanyak hingga 28 Agustus 2026, Palaran Tertinggi
"Kita imbau kesadaran yang sangat tinggi, tidak hanya dari pemerintah, TNI-Polri yang bisa mengawasi, mari patrolinya itu ditingkatkan di level masyarakat," tegas Politisi Gerindra tersebut.
Partisipasi warga dalam menjaga lingkungan pemukiman masing-masing selama 24 jam dinilai menjadi benteng pertahanan paling efektif untuk mengantisipasi potensi timbulnya titik api baru akibat kelalaian maupun kesengajaan.
"Insyaallah kita bisa mengendalikan terus keadaan ini," pungkas Andi Harun yang pernah mengemban amanah sebagai Anggota DPRD Kaltim 5 periode itu. (*)