Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, LEBONG – Fenomena dapin atau dana pinjam marak terjadi di tengah masyarakat, termasuk di Kabupaten Lebong.
Layanan pinjaman tersebut menawarkan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan uang dalam waktu cepat.
Proses pengajuannya juga relatif mudah. Calon peminjam umumnya cukup menyiapkan identitas seperti KTP, kemudian mengikuti sejumlah tahapan yang diminta, termasuk membuat video pernyataan dan persyaratan lainnya.
Kemudahan tersebut menjadi salah satu alasan layanan pinjaman semacam ini diminati masyarakat.
Namun, di balik proses yang mudah dan pencairan yang cepat, terdapat risiko yang perlu diperhatikan. Terutama jika pinjaman dilakukan melalui layanan yang tidak memiliki legalitas yang jelas.
Salah satunya adalah persoalan bunga pinjaman yang cukup tinggi serta tekanan kepada peminjam ketika terjadi keterlambatan pembayaran.
Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menggunakan layanan pinjaman yang belum diketahui legalitasnya.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami risiko yang dapat muncul setelah menyerahkan data pribadi kepada pihak pemberi pinjaman.
Data seperti foto KTP, video pernyataan, nomor telepon, maupun informasi pribadi lainnya dapat menjadi persoalan apabila kemudian digunakan untuk melakukan tekanan kepada peminjam.
Salah satu bentuk yang menjadi perhatian adalah ketika identitas peminjam disebarluaskan melalui media sosial karena yang bersangkutan belum atau terlambat membayar pinjaman.
"Memang sejauh ini belum ada laporan resmi yang masuk. Namun ada beberapa informasi dari masyarakat terkait aktivitas dapin tersebut, terutama mengenai identitas pribadi yang diviralkan di media sosial,"sampai Kapolres kepada TribunBengkulu.com pada Sabtu (29/8/2026).
Kapolres menjelaskan, masyarakat tidak boleh menganggap penyebaran data pribadi sebagai bagian yang wajar dari proses penagihan.
Apabila dilakukan tanpa izin dan memenuhi unsur pelanggaran, tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum.
"Tentu itu melanggar hukum, karena penyebaran data pribadi itu tidak boleh,"lanjut Kapolres.
Polres Lebong mengingatkan masyarakat agar tidak hanya mempertimbangkan kemudahan ketika hendak meminjam uang.
Persyaratan yang sederhana dan proses pencairan yang cepat perlu diimbangi dengan pemahaman mengenai bunga, mekanisme pembayaran, legalitas penyedia pinjaman, serta penggunaan data pribadi.
Terlebih, layanan pinjaman ilegal dapat mengenakan bunga yang tinggi dan melakukan penagihan dengan cara yang tidak semestinya.
"Yang perlu diwaspadai masyarakat itu antara lain bunga yang tidak wajar, teror, intimidasi, ancaman, hingga penyebaran data pribadi tanpa izin,"ungkap Kapolres.
Polres Lebong mengungkapkan terdapat sejumlah ketentuan hukum yang dapat diterapkan apabila dalam aktivitas pinjaman ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Di antaranya ketentuan dalam KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, termasuk Pasal 492 mengenai penipuan, Pasal 482 mengenai pemerasan, Pasal 483 mengenai pengancaman, serta Pasal 273 mengenai usaha tanpa izin.
Selain itu, polisi mengingatkan masyarakat mengenai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Ketentuan tersebut menjadi perhatian khusus karena aktivitas pinjaman biasanya berkaitan langsung dengan pengumpulan berbagai informasi pribadi peminjam.
Kapolres Lebong mengimbau masyarakat yang mengalami persoalan dalam aktivitas dapin agar tidak melakukan tindakan sendiri yang justru dapat menimbulkan masalah hukum baru.
Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian. Laporan dapat disampaikan langsung ke Polres Lebong maupun melalui layanan Call Center 110.
"Kalau mengalami atau menemukan dugaan pelanggaran, segera laporkan kepada pihak kepolisian,"imbau Kapolres.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih selektif sebelum menyerahkan foto KTP, video, maupun data pribadi lainnya kepada pihak pemberi pinjaman.
Kemudahan mendapatkan pinjaman memang menjadi daya tarik utama dapin, tetapi masyarakat tetap perlu memastikan legalitas layanan dan memahami seluruh konsekuensi sebelum menyerahkan data maupun menyepakati pinjaman.