Muktamar NU Belum Putuskan Cara Pilih Ketum
Ahmad Adirin August 29, 2026 04:30 PM

Liputan6.com, Jakarta - Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar NU ke-35 belum mengerucut pada satu keputusan.

Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar NU ke-35, Mohammad Nuh, menyebut forum masih membahas dua pola, yakni pemungutan suara oleh muktamirin dan musyawarah melalui Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa).

Pembahasan mekanisme tersebut menjadi bagian dari agenda Komisi Organisasi yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.

Menurut Nuh, pembahasan mengenai tata cara pemilihan baru dimulai dan masih akan berlanjut hingga Minggu (30/8/2026).

"Ada dua opsi," ujar Nuh saat ditemui wartawan, Sabtu (29/8/2026).

Ia memastikan belum ada keputusan final mengenai mekanisme yang nantinya digunakan untuk memilih Ketua Umum PBNU.

Penjelasan 2 Opsi

Opsi pertama merupakan sistem yang selama ini digunakan dalam pemilihan Ketua Umum PBNU. Dalam pola tersebut, bakal calon diusulkan oleh PCNU, PWNU, serta PCINU, kemudian dilakukan penghitungan dukungan.

Kandidat yang memperoleh sekurang-kurangnya 99 suara dapat melanjutkan proses pencalonan.

"Habis itu mendapatkan restu dari Rais Aam terpilih. Sehabis itu dikembalikan lagi ke muktamirin untuk divoting," jelas Nuh.

Sistem tersebut menggunakan prinsip one man one vote. Artinya, setiap peserta yang mempunyai hak suara dapat menentukan pilihannya secara langsung melalui proses voting.

Sementara opsi lainnya menawarkan pola berbeda dengan mengedepankan musyawarah Ahwa. Gagasan tersebut merupakan salah satu hasil usulan yang dibawa dari Munas dan Konbes NU di Ploso.

Dalam skema Ahwa, proses penentuan Ketua Umum PBNU tidak dilakukan dengan voting seluruh peserta muktamar. Ahwa menjadi pihak yang melakukan pemilihan melalui mekanisme musyawarah dengan tetap mempertimbangkan persetujuan atau pertimbangan Rais Aam.

 

 

Bahas Teknis Ahwa

Selain mekanisme pemilihan, Muktamar NU ke-35 juga membahas usulan calon anggota Ahwa. Nama-nama tersebut sebelumnya telah dibahas melalui rapat dan musyawarah di tingkat PCNU, PWNU, maupun PCINU.

Pengusulan calon dilakukan sebelum para utusan berangkat ke arena muktamar.

"Bisa jadi sebelum berangkat beliau-beliau sudah musyawarah dulu untuk memilih calon-calon atau mengusulkan calon-calon Ahwa," terang Nuh.

Nama-nama yang telah disepakati kemudian dimasukkan dalam berkas usulan ketika peserta melakukan registrasi.

"Tapi ini kan belum boleh dibuka," katanya.

Kerahasiaan nama tersebut dijaga sampai prosesnya memasuki tahapan yang telah ditentukan.

"Di situ ada ruang kaca sehingga siapa pun bisa melihat, dijaga dan ada CCTV-nya. Sehingga dipastikan aman," ujar Nuh.

Jika mekanisme Ahwa nantinya dipilih, posisi lembaga tersebut menjadi penting karena berkaitan langsung dengan tahapan pemilihan Rais Aam PBNU.

Setelah Rais Aam terpilih, tokoh tersebut akan memberikan persetujuan atau restu terhadap calon Ketua Umum PBNU.

"Karena Ahwa ini yang memilih Rais Aam. Dari Ahwa itu akan memilih Rais Aam. Dan Rais Aam nanti akan memberikan restu ketua umum," pungkas Nuh.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.