TRIBUNPALU.COM - Realisasi proyek jalan Lumpoknyo-Pasar Tua, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah terancam batal terealisasi tahun 2026.
Rencananya ruas jalan ini membentang sepanjang 2,8 Kilometer dari Kelurahan Bungin, Lumpoknyo, sampai perbatasan Bungin Timur.
Melewati pesisir pantai hingga menembus Pertamina Fuel Terminal Luwuk di Jl Imam Bonjol.
Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Dedy Lakita mengatakan izin reklamasi dari otoritas terkait belum terbit.
“Kami juga sudah identifikasi terkait dengan ganti rugi lahan,” kata Dedy, Jumat (28/8/2026).
Dedy menyampaikan hal ini didampingi PPK proyek di ruang rapat paripurna DPRD Banggai, Jl KH Samanhudi, Kecamatan Luwuk, Sulawesi Tengah.
Dinas PUPR Banggai telah berkonsultasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng terkait izin reklamasi.
Pembebasan lahan tak dilakukan Dinas PUPR, tetapi Dinas Permukiman dan Pertanahan.
Ketua DPRD Bangggai, Saripudin Tjatjo (68) menyangsikan realisasi fisik bisa dilaksanakan tahun ini.
“Melihat waktu, Apakah dengan Rp24 miliar mampu melaksanakan kegiatan yang ada?” tuturnya.
Baca juga: Uji Coba di 17 Kantah, Dirjen PHPT Ajak Masyarakat Ikut Menyempurnakan Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Menurutnya, proses tender memerlukan waktu selama satu bulan.
“Belum lagi masa sanggah,” tutur wakil rakyat lima periode ini.
Di masa Saripudin Tjatjo proyek jalan Pasar Tua-Lumpoknyo mendapat atensi, termasuk soal pengalokasian anggaran.
Apalagi, Ketua DPRD juga sebagai ex officio Ketua Badan Anggaran (Banggar)
Ketua Fraksi Golkar DPRD Banggai, Irwanto Kulap menyarankan realisasi fisik tak dilaksanakan sebelum adanya izin reklamasi.
Anggota Fraksi Nasdem DPRD Banggai, Sukri Djalumang menyebutkan, pembebasan lahan mennyasar sekitar belasan rumah.
“Kalau tidak, sulit tronton belok,” kata Wakil Rakyat dari Dapil III Banggai ini.
Pembangunan jalan Lumpoknyo - Pasar Tua demi mengurai kemacetan di Jl Imam Bonjol.
Membentang dari depan RSUD Luwuk di Kelurahan Bungin Timur sampai Kompleks Kilo 1, Bungin. (*)