Diancam Pembunuhan dan Rumah Diteror, Ketua KAPP Papua Tengah Pastikan Kasus SK Palsu Tetap Lanjut
Paul Manahara Tambunan August 29, 2026 04:29 PM

 

TRIBUN-PAPUA.COM, NABIRE – Pengurus Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Provinsi Papua Tengah menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen organisasi dan tanda tangan massal yang dilakukan oleh oknum berinisial GY.

Langkah hukum ini diambil setelah pihak KAPP menemukan adanya indikasi kuat pemalsuan berkas permohonan penerbitan Surat Keterangan (SK) Kemenkumham oleh pihak GY demi mengklaim kepemimpinan organisasi.

Sebelumnya, konflik ini sempat diwarnai aksi intimidasi hingga ancaman pembunuhan yang menyasar Ketua KAPP Papua Tengah, Fience L. Mofu.

Ketua KAPP Papua Tengah, Fience L. Mofu, menjelaskan perkara pengancaman yang melibatkan oknum GY kini telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi.

Baca juga: Komnas HAM Sebut 5.000 Warga Puncak Mengungsi Akibat Konflik, Kemensos Desak Pemda Validasi Data

Oknum GY telah menandatangani surat pernyataan resmi untuk tidak mengulangi tindakan intimidasi tersebut.

Meski demikian, Fience menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen organisasi akan terus berlanjut hingga tuntas.

Fience menceritakan, aksi intimidasi sebelumnya tak hanya terjadi via aplikasi pesan WhatsApp, tetapi juga berlanjut pada perusakan gembok kantor hingga kedatangan rombongan oknum ke kediaman pribadinya.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris KAPP Papua Tengah, Basri Werfete, menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan organisasi wajib tunduk pada tata tertib serta regulasi internal yang berlaku.

Baca juga: Koalisi HAM Papua Desak Presiden Perintahkan Penangkapan Pelaku Teror Aktivis Andrie Yunus

Basri menyebut mekanisme klaim yang dilakukan pihak GY cacat prosedur dan melanggar hukum karena tidak melalui pertimbangan Dewan Kehormatan maupun KLB yang sah.

Pihaknya pun mendesak agar pihak GY segera memberikan klarifikasi terbuka dan mencabut SK Kemenkumham yang telah diterbitkan.

Jika klarifikasi tak kunjung dilakukan, KAPP Papua Tengah memastikan laporan kepolisian atas dugaan pelanggaran hukum serius tersebut akan dikawal hingga ke meja hijau. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.