Polda Kepri Olah TKP di 11 Titik Sekolah PG Juwita, Dari Area Depan Hingga Toilet
Eko Setiawan August 29, 2026 05:07 PM


TRIBUNBATAM.id, BATAM
- Kasus yang melibatkan Kelompok Bermain (Playgroup) Juwita, Batam, terus bergulir.

Terbaru, penyidik Polda Kepulauan Riau (Kepri) turun langsung ke lingkungan PG Juwita untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Sabtu (29/8/2026) pagi.

Olah TKP tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas laporan Sri Suryati, orang tua mantan murid, terkait dugaan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum guru.

Tim penyidik mendatangi sekolah dan memeriksa sejumlah bagian di lingkungan PG Juwita.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik didampingi kuasa hukum Kepala Sekolah Juwita serta kuasa hukum PG Juwita.

11 Titik Diperiksa Penyidik

Kuasa Hukum Kepala Sekolah PG Juwita, Leo Halawa, mengatakan pihak sekolah tidak keberatan dengan proses hukum yang dilakukan kepolisian.

Dalam pelaksanaannya, terdapat 11 titik di lingkungan sekolah yang diperiksa dan dipotret tim penyidik.

Titik-titik tersebut di antaranya ruang tunggu, area depan sekolah, pintu masuk, area Kelas B hingga fasilitas toilet.

Pemotretan hingga ke area toilet sempat dipertanyakan pihak sekolah.

Namun, penyidik menjelaskan bahwa titik-titik yang diperiksa tersebut mengacu pada keterangan yang tercantum dalam BAP.

Leo menegaskan pihak sekolah menghormati proses penyidikan yang tengah berlangsung.

“Kami menilai proses ini masih tergolong normatif sesuai ketentuan dalam KUHAP mengenai pengembangan alat bukti. Namun, kami juga mencermati prinsip relevansi pemotretan lokasi dengan pokok perkara. Sejauh ini pelaksanaan olah TKP berjalan lancar dan kami tidak ada niat untuk menghalang-halangi,” kata Leo.

Menurutnya, pihak sekolah akan tetap bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Baca juga: Babak Baru Dugaan Penganiayaan di Sekolah Djuwita Batam, Polda Kepri Bakal Tetapkan Tersangka

Ada Dua Jalur Perkara

Kasus PG Juwita tidak hanya bergulir melalui laporan dugaan kekerasan yang kini ditangani Polda Kepri.

Di sisi lain, terdapat laporan terkait dugaan intimidasi terhadap salah seorang guru PG Juwita yang ditangani Polresta Barelang.

Laporan tersebut dibuat manajemen sekolah setelah puluhan pria berbadan besar mendatangi lingkungan sekolah.

Kedatangan kelompok tersebut disebut disertai tindakan penekanan terhadap seorang guru hingga menyebabkan korban mengalami tekanan psikologis.

Aksi tersebut bahkan terekam kamera pengawas atau CCTV sekolah.

Dalam perkara intimidasi tersebut, Polresta Barelang telah menetapkan orang tua murid berinisial SS sebagai tersangka.

Dengan demikian, terdapat dua proses hukum yang berjalan terkait polemik PG Juwita.

Pertama, laporan Sri Suryati mengenai dugaan kekerasan yang kini didalami Polda Kepri.

Kedua, laporan dari manajemen PG Juwita mengenai dugaan intimidasi terhadap guru yang ditangani Polresta Barelang.

Polisi Belum Ungkap Hasil Olah TKP

Olah TKP di PG Juwita dipimpin Kanit Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Iptu Yanti Harefa, bersama tim penyidik.

Rangkaian pemeriksaan dan dokumentasi di lokasi kemudian diselesaikan.

Namun, kepolisian belum memberikan penjelasan mengenai temuan maupun hasil dari olah TKP tersebut.

Saat ditemui awak media sebelum meninggalkan lokasi, Yanti hanya memberikan keterangan singkat.

“Nanti di kantor, ya. Mohon maaf, ya. Aman,” ujar Yanti sembari meninggalkan lokasi.

Belum adanya keterangan resmi membuat hasil olah TKP tersebut masih menunggu penjelasan dari penyidik.

Sementara itu, pihak PG Juwita menyatakan akan tetap mengikuti seluruh proses hukum dan memberikan ruang kepada aparat kepolisian untuk menjalankan tugasnya.

Perkembangan kasus ini masih menjadi perhatian karena melibatkan dugaan kekerasan terhadap anak serta perkara lain berupa dugaan intimidasi terhadap tenaga pendidik. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.