Mantan Kepala Bakesbangpol dan Pengusaha Ditetapkan Tersangka Korupsi SPJ Fiktif
ferri amiril August 29, 2026 07:35 PM

 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Sumedang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif honor kegiatan untuk tahun anggaran 2024–2025.

Mereka adalah Asep Tatang, mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumedang, dan Asep, seorang pengusaha. 

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani.

"Ya benar, AT dan AS sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Fawzal Mahfudz Ramadhani, dikonfirmasi Tribun, Sabtu (29/8/2026). 

Ia mengatakan, telah melayangkan surat pemanggilan terhadap mereka. Menurutnya, keduanya dijadwalkan akan segera menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

Baca juga: PN Bandung Sahkan Akta Yayasan Pangeran Sumedang Nomor 6 Tahun 2023

"Akan segera diagendakan, karena tanggal 2 September Hari Lahir Kejaksaan," katanya. 

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang menggeledah dan menyita barang bukti berupa dokumen satu pikap di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sumedang pada  Selasa (24/2/2026).

Kumpulan dokumen yang disita penyidik diangkut menggunakan satu unit pikap warna putih milik Kejaksaan Negeri Sumedang.

Tumpukan berkas yang disita penyidik disebut-sebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.