Terungkap Modus Jambret di Kediri, Pepet Motor Korban, Tangan Kiri Sambar Dompet di Dasbor
Dwi Prastika August 29, 2026 09:47 PM

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Isya Anshori

TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Polisi mengungkap modus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan MKR (23) warga Kecamatan Papar, Kediri, di wilayah Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Pelaku diduga memepet sepeda motor korban dari sisi kanan sebelum tangan kirinya mengambil dompet yang berada di dasbor kendaraan.

Aksi tersebut menimpa HS (55), warga Kecamatan Gurah, di Jalan Raya Desa Banyuanyar pada 12 Agustus 2026.

Setelah melarikan diri, pelaku akhirnya diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri melalui penyelidikan yang melibatkan keterangan korban, saksi dan rekaman CCTV.

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Angga Riatma, melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri, Ipda Eko Idya Sunarwan, mengatakan, penyelidikan dilakukan untuk mengungkap identitas pelaku sekaligus mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (12/8/2026) lalu di Jalan Raya Desa Banyuanyar, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Korban diketahui berinisial HS (55), warga Kecamatan Gurah.

"Setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri langsung melakukan penyelidikan," kata Ipda Eko saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8/2026) siang. 

Dalam proses penyelidikan, petugas terlebih dahulu meminta keterangan korban dan sejumlah saksi.

Baca juga: Mahasiswi Bangkalan Jadi Korban Jambret saat Pulang Kuliah, Terjatuh saat Kejar Pelaku

Informasi tersebut kemudian dicocokkan dengan rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Dari penyelidikan tersebut, polisi akhirnya mendapatkan titik terang mengenai identitas pria yang diduga sebagai pelaku.

Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian hingga berhasil mengamankan MKR.

"Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, yang bersangkutan yakni terduga pelaku berinisial MKR berhasil kita amankan," ujar Eko.

Saat mengamankan MKR, polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Barang bukti tersebut antara lain satu unit handphone Vivo Y27s warna Burgundi Black tipe V2322 milik korban.

Selain itu, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi AG 5323 EDX.

Polisi juga menyita satu helm warna hitam merek Cargloss tanpa kaca dan satu jaket warna hitam kombinasi merah.

Barang bukti lainnya berupa satu buah kunci keyless Honda Vario warna hitam serta satu lembar STNK sepeda motor Honda Vario.

Baca juga: Curi Motor di Belakang Rumah Dinas Kapolres, Maling di Bangkalan Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

"Turut kita amankan barang bukti hasil kejahatan terduga pelaku," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, MKR mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan sepeda motor Honda Vario tersebut.

Polisi kemudian mendalami cara pelaku menjalankan aksinya.

Modus Pelaku

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, pelaku mendekati korban ketika sama-sama berkendara.

MKR diduga memepet sepeda motor korban dari sisi kanan.

Saat posisinya sudah dekat, pelaku kemudian mengambil dompet yang berada di bagian dasbor sepeda motor korban.

Setelah mengambil barang tersebut, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dikendarainya.

"Terduga pelaku melakukan pencurian dengan cara memepet korban saat naik sepeda motor dari sebelah kanan, kemudian tangan kirinya mengambil dompet di dasbor kendaraan korban dan selanjutnya melarikan diri," jelas Eko.

Pengungkapan tersebut juga membuka kemungkinan adanya lokasi lain yang berkaitan dengan aksi MKR.

Dalam pengembangan perkara, polisi memperoleh keterangan bahwa terduga pelaku diduga pernah melakukan aksi serupa di wilayah Desa Sitimerto, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.

"Dari keterangan terduga terungkap melakukan aksi kejahatannya di dua TKP," ungkap Eko.

Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterkaitan terduga pelaku dengan dugaan aksi pencurian di lokasi lainnya.

Eko menambahkan, MKR tercatat belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Dengan demikian, terduga pelaku bukan merupakan residivis.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban maupun lokasi lain yang berkaitan dengan aksi terduga pelaku.

Atas perbuatannya, MKR disangkakan melanggar Pasal 479 atau Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pencurian.

"Kami masih melakukan pendalaman intensif atas perkara tersebut," tandas Eko.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.