Terduga Pelaku Penipuan Properti Skema Cessie Ditahan, Tersandung Kasus Narkoba
Pipit Maulidya August 29, 2026 10:32 PM

 

SURYA.co.id, SURABAYA - Perkembangan baru terjadi dalam kasus dugaan penipuan jual beli properti dengan skema cessie di Surabaya. Terduga pelaku berinisial DS, yang sebelumnya disebut Desi, kini telah diamankan dan ditahan pihak berwajib.

Namun, penahanan DS bukan berkaitan dengan laporan dugaan penipuan jual beli properti yang dilaporkan para korban. DS diamankan polisi dalam perkara narkotika.

Kabar tersebut disampaikan salah satu korban, Abi, warga Kota Surabaya, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Abi, DS diamankan polisi setelah diduga kedapatan mengonsumsi narkoba di wilayah Kota Surabaya.

“Kemudian setelah itu langsung dinaikkan status yang bersangkutan, sebagai tersangka,” ujar Abi.

Baca juga: Bos Restoran Korea di Surabaya Bantah Dugaan Kekerasan Seksual, Siapkan Bukti CCTV dan Percakapan

Abi mengaku bersyukur mendengar kabar tersebut. Sebab, sebelumnya keberadaan DS disebut sulit dilacak dan telah dicari oleh sejumlah korban.

Ia juga menduga uang yang diperoleh dari dugaan penipuan tersebut digunakan untuk berfoya-foya, termasuk membeli narkoba.

Akibat kasus tersebut, sejumlah korban mengaku mengalami kerugian besar. Tabungan yang telah dikumpulkan untuk membeli rumah disebut habis, termasuk milik Abi yang sebelumnya telah menyerahkan uang Rp 1,1 miliar secara bertahap.

“Mereka sudah tidak punya tenaga dan finansial lagi untuk mengurus permasalahan ini,” ungkapnya.

Pemeriksaan Saksi Dugaan Penipuan Sudah Dilakukan

Sementara itu, Abi menyebut proses penyelidikan dugaan penipuan jual beli properti dengan skema cessie juga telah berjalan.

Sejumlah pihak disebut telah dimintai keterangan oleh penyidik, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), bank selaku kreditur, pemilik rumah hingga para korban.

“Penanganan perkara juga menyertakan bukti bukti pendukung lainnya. Pemeriksaan waktu itu sudah lengkap dari penyidik. Hingga saya dikabarkan kalau sudah terang benderang untuk naik tersangka,” imbuhnya.

Baca juga: Bos Restoran Korea di Surabaya Bantah Kabur Usai Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual

Abi berharap proses hukum terhadap DS dapat berjalan secara adil. Ia juga berharap ada upaya pemulihan kerugian bagi para korban.

“Pihak pengadilan bisa mengupayakan ganti rugi, jadi dia tidak hanya menjalani pidana sel, tapi juga mengembalikan uang para korban ini,” tuturnya.

Menurut Abi, masih ada korban lain yang belum melaporkan kasus tersebut karena keterbatasan tenaga, waktu dan biaya.

“Banyak sekali korban di luar sana yang dirugikan bahkan tidak mampu atau tidak punya tenaga lagi untuk melaporkan kasus ini pihak kepolisian karena memang untuk melaporkan kasus ini membutuhkan banyak tenaga, waktu, dan biaya,” tutup Abis.

Kejari Tanjung Perak Benarkan DS Telah Ditahan

Terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, membenarkan bahwa DS telah ditahan dan perkara yang menjeratnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Benar, yang bersangkutan sudah dilimpahkan ke Kejari. Sudah P21 tahap dua selasa rencananya,” tandas I Made, dihubungi lewat aplikasi pesan singkat.

Berawal dari Tawaran Rumah Cessie

Kasus dugaan penipuan properti ini sebelumnya mencuat setelah Abi mengaku tertarik membeli rumah di kawasan Wonorejo, Rungkut, Surabaya, pada Juni 2024.

Rumah tersebut diiklankan melalui sebuah situs web. Abi kemudian menghubungi DS yang saat itu mengaku sebagai agen properti.

Harga rumah yang jauh lebih murah menjadi salah satu alasan Abi tertarik. Selain itu, rumah tersebut disebut merupakan aset kredit macet atau cessie dengan ukuran 10x20 meter dan diklaim diminati banyak calon pembeli.

“Kondisinya rumah agunan yang akan dilelang bank.Saat itu Desi mengklaim punya dokumen lengkap. Mulai dari fotokopi SHM, KTP pemilik rumah, buku nikah, sampai NPWP rumah,” ungkap Abi, Selasa (2/6/2026).

Untuk meyakinkan calon pembeli, DS disebut melibatkan seorang notaris dalam proses akad perjanjian jual beli. Abi kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp 1,1 miliar melalui transfer.

“Kemudian setelah tanda jadi, saya dibawa ke notaris. Tapi, ternyata notarisnya ini bekerjasama dengan Desi,” tuturnya.

Belakangan, Abi menyadari dokumen yang ditandatanganinya bukan akta jual beli resmi. Dokumen tersebut disebut berupa warmarking, yakni dokumen yang dibuat sendiri oleh para pihak dan bukan akta resmi yang disusun notaris.

"Ternyata yang saya tandatangani bukan perjanjian yang kuat. Setelah itu saya coba menghubungi Desi, ternyata tidak ada respons. Kemudian mendatangi kantornya di Bukit Palma, namun sudah pindah,” terangnya.

Puluhan Orang Disebut Menjadi Korban

Abi menyebut dirinya bukan satu-satunya orang yang mengalami kerugian. Menurut dia, terdapat sekitar 20 orang yang diduga menjadi korban dengan modus serupa.

“Mereka ada yang melapor ke Polrestabes Surabaya, mengadu ke Wakil Wali Kota Armuji di rumah aspirasi, sama lapor ke Polda Jatim, sebelum dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya,” bebernya.

Abi sendiri mengaku telah membuat laporan pada Desember 2024. Namun, hingga kini ia menyebut belum memperoleh perkembangan signifikan terkait laporannya.

“Kalau saya lapor pada Desember 2024, sampai sekarang belum ada perkembangannya. Sudah kami datangi namun jawabannya masih normatif. Saya pribadi sudah menunjuk kuasa hukum,” imbuh Abi.

Para korban juga sempat berusaha mencari keberadaan DS secara mandiri. Namun, upaya tersebut mengalami kendala karena sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan DS disebut tidak tercatat atas namanya.

“Semua aset-aset yang dia punya,baik mobil, rumah, tidak ada atas namanya dia. Jadi gagal dieksekusi dan kami susah menelusurinya,” keluhnya.

Atas pengalaman tersebut, Abi mengingatkan calon pembeli properti agar tidak mudah percaya hanya berdasarkan dokumen fotokopi.

“Minta penjual untuk menunjukkan dokumen-dokumen asli.Jangan mau menggunakan notaris yang ditunjuk sepihak oleh penjual/agen,” pungkas Abi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.