Tindak Lanjuti Putusan MK, Menkomdigi Terbitkan Surat Edaran Larangan Hanguskan Sisa Kuota Internet
Christoper Desmawangga August 29, 2026 11:08 PM

TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota tertanggal 28 Agustus 2026.

Aturan ini melarang seluruh operator seluler di Indonesia menghanguskan sisa kuota internet milik pelanggan sebelum masa aktif paket berakhir.

Melalui edaran tersebut, operator seluler juga dilarang membebankan biaya tambahan kepada konsumen untuk memperpanjang atau mempertahankan sisa kuota paket yang telah dibeli.

Baca juga: Kuota Hangus Meski Tak Dipakai? Komdigi Terbitkan SE Baru, Ultimatum Operator hingga 28 September

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa sisa kuota internet yang sudah dibayar sepenuhnya merupakan hak konsumen yang wajib dilindungi oleh negara dan penyedia layanan.

"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," tegas Meutya pada Sabtu (29/8/2026).

Meutya menjelaskan bahwa langkah penerbitan SE ini diambil merespons adanya laporan masyarakat terkait masih banyaknya operator yang belum mengeksekusi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota internet.

Baca juga: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pemerintah Wajibkan Operator Beri Pilihan ke Pelanggan

Poin-Poin Penting Aturan Baru Komdigi

Hak Pilihan di Tangan Konsumen:

Pelanggan diberikan wewenang penuh untuk memilih skema layanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka, bukan ditentukan secara sepihak oleh operator.

Cakupan Perlindungan Layanan:

Aturan mengatur mekanisme akumulasi kuota (rollover), non-akumulasi (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana (refund).

Batas Waktu Implementasi:

Seluruh operator seluler diberikan tenggat waktu hingga 28 September 2026 untuk mengimplementasikan ketentuan dalam SE tersebut.

Pelaporan Rutin:

Operator wajib menyetorkan laporan perkembangan pemenuhan kewajiban setiap bulan sebagai bentuk pengawasan dari Kemkomdigi.

Baca juga: Update SPMB PKN STAN 2026: Terima 1.000 Mahasiswa Lulusan SMA Sederajat, Syarat Umum, Rincian Kuota

Langkah tegas Kemkomdigi ini berakar dari putusan sidang Mahkamah Konstitusi pada Kamis (23/7/2026).

Saat itu, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Gugatan tersebut diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen Rega Felix melalui kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa.

Para pemohon menilai skema kuota hangus secara sepihak oleh operator sangat merugikan dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi konsumen.

Baca juga: KPK Ungkap Kuota Haji 50:50 Era Yaqut Sudah Dikondisikan, Bukan Permintaan Arab Saudi

Melalui putusan tersebut, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa aturan lama belum memberikan jaminan hak pengguna atas sisa kuota.

MK kemudian memutuskan bahwa penetapan tarif oleh operator wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pengguna tetap aktif dan dapat digunakan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.