TRIBUNKALTIM.CO - Pendakwah Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur resmi melayangkan gugatan ganti rugi terhadap negara sebesar Rp3,4 miliar.
Kuasa hukum Gus Nur, Muhammad Taufiq, mengonfirmasi bahwa gugatan perdata tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Senin (24/8/2026).
Baca juga: Analisa Pengamat Soal Video Budi Arie: Sinyal Kubu Jokowi Siap Berpisah dari Prabowo
Nilai ganti rugi Rp3,4 miliar tersebut dihitung berdasarkan kerugian materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP.
"Sudah dipastikan (gugatan ganti rugi) Rp3,4 miliar. Itu yang memenuhi syarat dalam KUHAP dengan perhitungan materiil. Rangkaian proses persidangan di beberapa kota dinilai sangat menyita waktu, tenaga, biaya, serta membebankan kerugian batin yang mendalam," ujar Taufiq saat dikonfirmasi pada Sabtu (29/8/2026).
Selain gugatan kepada negara, tim hukum yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Penuntut Laporan Ujaran Kebohongan (SAMPLUK) juga merencanakan gugatan perbuatan melanggar hukum (PMH) secara terpisah terhadap Joko Widodo.
Namun, gugatan terhadap mantan presiden tersebut baru akan dilayangkan setelah adanya putusan atas gugatan ganti rugi materiil ini.
Baca juga: Ketua Joman Sorot Gestur dan Isi Sambutan Jokowi Usai Budi Arie Singgung Percepatan Pemilu
Kasus hukum yang menjerat Gus Nur bermula pada Oktober 2022 atas konten video wawancara di saluran YouTube miliknya bersama Bambang Tri Mulyono.
Perjalanan vonis hukum Gus Nur hingga memperoleh kebebasan:
Baca juga: Dokter Tifa Kembali Didakwa, Kuasa Hukum Jokowi Hormati Sikap Hakim di Persidangan
Vonis PN Surakarta (18 April 2023): Dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Putusan Banding PT Semarang (10 Mei 2023): Masa hukuman dikurangi dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Kasasi Mahkamah Agung (September 2023): Permohonan kasasi ditolak, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi.
Bebas Bersyarat (27 April 2025): Keluar dari lembaga pemasyarakatan setelah menjalani masa penahanan awal.
Baca juga: Bukan Ingin Memenjarakan, Yakup Hasibuan Ungkap 1 Tujuan Jokowi Tempuh Jalur Hukum di Kasus Ijazah
Amnesti Presiden (1 Agustus 2025): Menerima pengampunan resmi dari Presiden Prabowo Subianto yang menghapuskan sisa pidana dan memulihkan hak status hukumnya.
Pemberian amnesti dari negara tersebut kini menjadi dasar pijakan utama bagi pihak Gus Nur untuk menuntut ganti kerugian atas seluruh proses hukum yang pernah dijalaninya. (*)