Darma Agung Bantah Isu Pencabutan Izin UDA, Status Akreditasi TMSP karena Masalah Administratif
Randy P.F Hutagaol August 30, 2026 12:09 AM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) memastikan bahwa perubahan status akreditasi Universitas Darma Agung (UDA) menjadi Tidak Memenuhi Syarat Peringkat (TMSP) tidak berkaitan dengan pencabutan izin operasional kampus.

Ketua YPDA, Hana Nelsri Kaban, menjelaskan bahwa perubahan status tersebut terjadi karena adanya kewajiban administrasi yang belum diperbarui dalam sistem Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

"Status akreditasi kampus TMSP karena ada satu kewajiban kampus yang belum selesai kami penuhi, yakni belum melaporkan enam prodi yang sudah tutup. Sehingga secara sistem otomatis status peringkatnya menjadi tidak terakreditasi," kata Hana saat dikonfirmasi Tribun Medan, Sabtu (29/8/2026).

Hana mengungkap bahwa enam program studi yang dimaksud merupakan program studi diploma tiga (D-III), salah satunya Program Studi Akuntansi.

Menurutnya, perubahan sistem akreditasi tersebut seperti pembaruan aturan di media sosial.

"Contohnya Facebook. Dulu kita boleh pakai foto profil taman, sekarang tidak boleh, harus muka kita. Sistemnya di-upgrade, sehingga ada persyaratan yang harus kami penuhi," ujarnya.

Perubahan status akreditasi itu kemudian memicu kekhawatiran di kalangan mahasiswa.

Sementara itu, beredar informasi yang menyebut status TMSP sebagai tanda izin operasional kampus telah dicabut sehingga UDA tidak lagi diperbolehkan beroperasi.

Berdasarkan dari informasi tersebut membuat persoalan menjadi lebih besar.

Padahal, kampus yang berdiri di bekas pabrik tekstil milik DR. TD. Pardede itu masih memiliki izin operasional hingga tahun 2027.

YPDA Imbau Mahasiswa Calon Wisudawan Tidak Khawatir

Hana menegaskan bahwa pencabutan izin perguruan tinggi tidak serta-merta terjadi hanya karena perubahan status akreditasi.

Pencabutan izin merupakan kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Hana memastikan bahwa persoalan administrasi tersebut akan segera diselesaikan.

Setelah laporan penutupan enam program studi diperbarui oleh sistem, status akreditasi UDA akan kembali seperti sediakala.

"Kemungkinan dalam beberapa minggu ini sudah selesai. Jadi bagi mahasiswa akhir yang akan wisuda tidak perlu khawatir, karena menurut kalender akademik kami wisuda bulan 12 (Desember), karena masih jauh terkejar," tandasnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, YPDA berharap kepada mahasiswa dan seluruh pihak terkait tidak lagi terpengaruh oleh informasi yang beredar dan dapat menunggu proses administratif yang tengah berjalan hingga selesai.

(cr9/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.