Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh tim penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp338.358.700.000

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset beneficial owner (pemilik manfaat) PT QSS berinisial SDT, tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017-2025, senilai Rp338,3 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung melakukan penyitaan barang bukti di beberapa lokasi di wilayah Kalimantan Barat dari tanggal 25 sampai dengan 29 Agustus 2026.

“Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh tim penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp338.358.700.000,” kata Anang.

Dia merincikan barang bukti yang disita tersebut terdiri atas aset tidak bergerak (tanah dan bangunan) total estimasi nilai penyitaan sebesar Rp1.438.700.000. Kemudian, aset bergerak (sarana transportasi laut, alat berat, dan armada operasional) dengan total nilai estimasi Rp336.920.000.000.

Anang menegaskan, alat bukti yang termasuk sebagai barang bukti tindak pidana dalam kasus tersebut dilakukan penyitaan, penyegelan, penitipan dan validasi aset bersama dengan Tim Satgas BPA Kejaksaan RI.

“Barang bukti yang disita selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku guna menjaga keutuhan serta nilai ekonimisnya,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 23 Juni 2026, Kejagung juga menyita aset milik SDT alias Aseng dkk di antaranya mobil mewah merk Lamborghini Aventador, mobil Toyota Forturner dan Camry, eskavator, dump truck, dan kapling tanah.

Diketahui, SDT merupakan salah satu dari lima tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017-2025.

Dalam perkara ini, SDT berperan melakukan akuisisi PT QSS yang memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor:210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.

Kemudian, pada tahun 2018, PT QSS sejatinya tidak memenuhi persyaratan mendapatkan IUP Operasi Produksi karena tidak didahului due diligence (uji tuntas) yang sah dan menggunakan data-data yang tidak sebenarnya.

Namun, perusahaan tersebut tetap mendapatkan IUP Operasi Produksi dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dengan luas lokasi 4.084 hektare.

Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa IUP Operasi Produksi diberikan kepada pihak yang memenuhi persyaratan administratif, teknis dan lain-lain.

Selain, tersangka SDT setelah mendapatkan IUP Operasi Produksi tersebut, tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP. Akan tetapi, yang bersangkutan tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP secara melawan hukum menggunakan dokumen PT QSS.

Hasil produksi bauksit tersebut telah dijual sejak tahun 2020 hingga 2024 dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar yang bekerja sama dengan penyelenggara negara.

Tidak hanya itu, PT QSS juga tidak memiliki smelter yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan perizinan ekspor.