TRIBUNMATARAMAN.COM, JOMBANG - Sidang Pleno III Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang membahas laporan dan pengesahan hasil sidang-sidang komisi tersmasuk mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berlangsung alot hingga Sabtu (29/8/2026) malam.
Sidang yang digelar di halaman Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, tersebut sempat diskors beberapa kali karena belum memenuhi kuorum. Setelah diskors sejak pukul 17.00 WIB, sidang kembali dibuka pada pukul 19.00 WIB.
Agenda utama yang sedang berjalan kali ini adalah membahas dan menentukan tata cara pemilihan calon Ketua Umum PBNU. Perdebatan terjadi karena terdapat dua opsi mekanisme yang masih dipertimbangkan oleh para muktamirin.
Pantauan di lokasi, proses persidangan berlangsung secara tertutup. Penjagaan di sekitar lokasi juga diperketat oleh panitia. Sedikitnya 30 personel Banser dikerahkan, ditambah puluhan petugas pengamanan internal pondok yang berjaga di sepanjang akses menuju lokasi sidang.
Baca juga: Hasil Voting Putusan Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU Lewat AHWA di Muktamar Ke 35 NU
Setelah sidang kembali dibuka, pimpinan sidang yang diketuai Prof KH Mohammad Nuh kembali memberikan skors selama 30 menit lantaran jumlah peserta belum memenuhi kuorum.
Sidang kemudian dilanjutkan sekitar pukul 19.30 WIB dengan agenda pemanggilan peserta yang memiliki hak suara. Perwakilan Pengurus Wilayah (PW), Pengurus Cabang (PC), hingga Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) dipanggil satu per satu secara tertutup.
Pemanggilan dilakukan secara bergiliran mulai dari perwakilan wilayah Indonesia bagian barat hingga timur. Proses tersebut berlangsung cukup panjang dan hingga sekitar pukul 23.30 WIB masih terus berjalan.
Informasi yang dihimpun, terdapat sekitar 560 muktamirin yang memiliki hak suara dalam Muktamar ke-35 NU tahun 2026.
Alotnya pembahasan terjadi karena muktamirin harus menentukan apakah mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU akan tetap menggunakan aturan lama atau mengadopsi aturan baru.
Dalam aturan yang selama ini digunakan, pemilihan dilakukan terlebih dahulu melalui musyawarah mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, pemilihan dilanjutkan menggunakan mekanisme one man one vote.
Sementara opsi perubahan mengusulkan pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Pimpinan Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Asrorun Niam Soleh mengatakan perbedaan pandangan mengenai mekanisme tersebut membuat pembahasan berlangsung cukup lama.
"Jadi, ada pembahasan yang cukup menyita waktu mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum. Ada dua opsi tetap. Tetap itu apa? Yang pertama dilakukan secara mufakat. Jika tidak dilakukan mufakat, maka dilakukan voting one man one vote. Nah, yang kedua usulan barunya adalah melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi," kata Niam.
Untuk menyelesaikan perdebatan tersebut, muktamirin akhirnya masuk pada mekanisme voting untuk menentukan apakah aturan lama tetap dipertahankan atau terjadi perubahan mekanisme pemilihan.
Dalam proses voting, peserta yang memiliki hak suara dipanggil secara bergantian satu per satu untuk maju dan mengisi kertas suara yang telah disediakan panitia untuk kemudian di tulis dan dimasukkan ke kotak suara.
Peserta diminta memilih salah satu dari dua pilihan. Pilihan A berarti mempertahankan aturan lama, sedangkan pilihan B berarti menyetujui perubahan aturan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
Proses pemungutan suara berlangsung satu per satu dan berjalan hingga tengah malam.
Setelah keputusan mengenai tata cara pemilihan Ketua Umum PBNU diperoleh, rangkaian Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU akan berlanjut pada pembahasan dan pemilihan anggota AHWA.
Baca juga: Aturan Baru Muktamar ke-35 NU, Asrorun Niam : Ketum dan Rais Aam Tak Boleh Rangkap Jabatan Politik
Sembilan kiai sepuh yang nantinya terpilih sebagai anggota AHWA akan bermusyawarah untuk menentukan Rais 'Aam PBNU.
Setelah pemilihan Rais 'Aam selesai, agenda kemudian dilanjutkan dengan proses pemilihan Ketua Umum PBNU dalam rangkaian Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama.
Hingga pukul 23.50 WIB, proses pemungutan suara Muktamirin selesai. Seluruh hasil dari pilihan Muktamirin yang di dalam kotak kemudian diamankan oleh petugas untuk kemudian dihitung dengan total suara 552.
(Isya Anshori/TribunMataraman.com)