Hasil Voting Putusan Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU Lewat AHWA di Muktamar Ke 35 NU
Rendy Nicko August 30, 2026 02:46 AM

TRIBUNMATARAMAN.COM, JOMBANG - Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar ke-35 NU akhirnya diputuskan melalui mekanisme voting.

Hasil penghitungan suara dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU menunjukkan mayoritas muktamirin menyetujui perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Dari total 552 suara yang dihitung, sebanyak 401 suara memilih opsi perubahan mekanisme pemilihan. Sementara 150 suara memilih mempertahankan mekanisme lama dan satu suara dinyatakan tidak sah.

Dengan demikian, opsi perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui AHWA memperoleh suara terbanyak dan ditetapkan sebagai hasil voting dalam sidang pleno.

Baca juga: Aturan Baru Muktamar ke-35 NU, Asrorun Niam : Ketum dan Rais Aam Tak Boleh Rangkap Jabatan Politik

Pimpinan Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU, Prof KH Mohammad Nuh, mengetok palu tanda pengesahan hasil voting pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 00.39 WIB di halaman Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Tambakberas Kabupaten Jombang. 

"Dengan segala hormat, inilah realitas yang kita terima. Pemilihan opsi telah kita tetapkan dengan opsi perubahan. Al Fatihah," ujar Prof KH Mohammad Nuh usai mengetok palu sidang. 

Setelah keputusan tersebut ditetapkan, sidang kemudian akan dilanjutkan pada Minggu pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Agenda selanjutnya akan membahas lebih teknis mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.

Mohammad Nuh menjelaskan keputusan tersebut merupakan hasil dari pembahasan panjang di Komisi Organisasi yang sebelumnya berupaya mencari titik temu mengenai metode pemilihan Ketua Umum PBNU.

Menurutnya, terdapat dua pilihan yang dibahas. Opsi pertama mempertahankan mekanisme yang selama ini digunakan, yakni pemilihan melalui musyawarah mufakat dan apabila tidak tercapai dilanjutkan dengan voting one man one vote.

Sedangkan opsi kedua merupakan perubahan mekanisme dengan menggunakan AHWA dalam proses pemilihan Ketua Umum PBNU.

"Kita sudah berusaha untuk mencari titik temu, tapi akhirnya titik temunya ketemu dengan cara voting. Dari voting tadi itu didapat 401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, 150 berkeinginan tetap dan satu suara tidak sah," jelasnya.

Prof Nuh mengatakan, hasil voting tersebut belum menjadi akhir dari seluruh rangkaian proses pemilihan. Mekanisme teknis pencalonan dan pemilihan Ketua Umum PBNU masih akan dibahas dalam sidang berikutnya.

Dalam rancangan mekanisme yang memperoleh suara terbanyak, setiap Pengurus Wilayah (PW), Pengurus Cabang (PC), maupun Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) nantinya dapat mengusulkan calon Ketua Umum PBNU.

Setiap cabang disebut dapat mengusulkan maksimal lima nama calon. Seluruh nama yang masuk kemudian akan ditabulasi untuk mencari lima calon dengan perolehan usulan terbanyak.

"Draftnya yang ada di opsi B itu dia mengusulkan sebanyak-banyaknya lima calon. Dari lima calon tadi masing-masing cabang mengusulkan, itu ditabulasi, dicari lima terbesar. Tapi sekali lagi ini masih harus ditetapkan besok (Minggu-red)," kata Prof Nuh.

Baca juga: Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah Muktamar ke-35 NU Rampung, Bahas Pajak-Zakat hingga Hukum

Lima nama dengan jumlah usulan terbanyak tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Rais 'Aam terpilih untuk mendapatkan persetujuan atau restu sebelum proses berikutnya dilakukan.

Setelah Rais 'Aam terpilih, AHWA akan kembali bermusyawarah bersama Rais 'Aam untuk menentukan Ketua Umum PBNU periode berikutnya.

Sementara itu, proses penentuan anggota AHWA juga akan menjadi bagian penting dalam rangkaian agenda Muktamar ke-35 NU. Sebanyak sembilan nama dengan perolehan usulan terbanyak akan ditabulasi untuk kemudian menjadi anggota AHWA.

"Sembilan terbesar, itu sudah. Dari situlah beliau-beliau akan memilih siapa Rais 'Aam-nya di antara beliau-beliau," jelasnya.

Katib Aam PBNU ini menegaskan, mekanisme tersebut bukan menggunakan sistem paket. Nama-nama yang diusulkan akan dihitung berdasarkan jumlah dukungan yang diperoleh hingga menghasilkan sembilan nama dengan suara atau usulan terbanyak.

Sebelumnya, Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU yang membahas laporan dan pengesahan hasil sidang-sidang komisi berlangsung alot di halaman Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026) malam.

Sidang sempat beberapa kali diskors karena persoalan kuorum. Setelah diskors sejak pukul 17.00 WIB, sidang kembali dibuka sekitar pukul 19.00 WIB dan dilanjutkan dengan pemanggilan peserta yang memiliki hak suara.

Perwakilan PW, PC, hingga PCINU dipanggil satu per satu secara tertutup untuk mengikuti proses voting. Pemungutan suara berlangsung hingga mendekati tengah malam.

Setelah seluruh peserta yang memiliki hak suara menyelesaikan pemungutan suara, kertas suara kemudian dikumpulkan dan diamankan untuk dilakukan penghitungan.

Dari proses tersebut diperoleh total 552 suara dengan rincian 401 suara mendukung perubahan mekanisme, 150 suara mempertahankan mekanisme lama, dan satu suara tidak sah.

Keputusan tersebut menjadi pijakan baru dalam rangkaian pemilihan kepemimpinan PBNU pada Muktamar ke-35. Selanjutnya, para muktamirin akan melanjutkan pembahasan teknis hingga proses penetapan Rais 'Aam dan Ketua Umum PBNU periode berikutnya.

(Isya Anshori/TribunMataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.