Soroti 505 Izin Aktif Pertambangan, Walhi Jateng Amati Warga Seringkali Tak Dilibatkan 
rival al manaf August 30, 2026 06:10 AM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jateng menyoroti 505 izin aktif pertambangan di Jateng hingga per Juni 2026.

Dari ratusan izin tambang aktif tersebut, tiga perusahaan didemo warga meliputi kasus tambang di Tegalrejo (Grobogan), Sumberrejo (Jepara), dan Sambeng (Magelang).

Staf Kajian dan Pengelolaan Pengetahuan di WALHI Jawa Tengah, Bagas Kurniawan mengatakan, data pemerintah per 4 Juni 2026 mencatat, ada 505 izin aktif pertambangan di Jawa Tengah dengan rincian 80 Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), 128 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, 157 IUP operasi produksi, dan 105 perpanjangan IUP operasi produksi.

Walhi juga mencatat bahwa terdapat 17.952,23 Ha luasan pertambangan di Jateng yang terbit dari 375 IUP di tahun 2024. Dari perbandingan dua tahun tersebut, ada kenaikan jumlah penerbitan izin tambang.

Padahal, aktivitas pertambangan justru mendatangkan kerugian terutama bagi lingkungan dan warga seperti yang terjadi di tiga daerah, Tegalrejo, Sumberrejo, dan Sambeng.

TOLAK TAMBANG ILEGAL - Warga Desa Lahar, Kecamatan Tlogowungu, Pati, menutup akses tambang galian c ilegal di wilayah mereka, Rabu (26/8/2026).
TOLAK TAMBANG ILEGAL - Warga Desa Lahar, Kecamatan Tlogowungu, Pati, menutup akses tambang galian c ilegal di wilayah mereka, Rabu (26/8/2026). (TRIBUN JATENG/Warga Desa Lahar)

"Kasus di daerah itu bukan merupakan satu-satunya kasus yang bisa kita temui di Jateng. Kita dapat menemukan lebih banyak kasus kriminalisasi warga hingga kasus kebencanaan akibat aktivitas pertambangan di wilayah lain di provinsi ini," katanya kepada Tribun, Sabtu (29/08/2026).

Melihat tren buruk yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan, Bagas menilai, hal itu seharusnya menjadi sinyal bagi pemerintah bukan hanya dalam penerbitan izin baru semata.

"Lebih dari itu, pemerintah juga perlu untuk melakukan audit secara menyeluruh sampai dengan izin-izin aktivitas pertambangan yang sudah dikeluarkan sebelumnya," bebernya.

Bagas merinci, ada pola serupa dari tiga kasus tambang yang viral diprotes warga. Warga melakukan aksi demonstrasi menolak proyek pertambangan karena sedari awal warga tidak pernah dilibatkan.

Dari keterangan warga di tiga daerah tersebut, pemberian izin memang dilakukan secara tidak partisipatif, membuat hak-hak warga terhadap ruang hidupnya tidak pernah dihitung sebagai pertimbangan yang dianggap penting oleh pemerintah.

"Kasus di tiga daerah itu merupakan contoh konkrit dalam melihat betapa buruknya kualitas pemerintah dalam penerbitan izin pertambangan," bebernya.

Bagas menilai, tiga kasus pertambangan itu menunjukkan bagaimana proses penetapan dan pengawasan perizinan pertambangan belum sepenuhnya mempertimbangkan dan menjamin perlindungan terhadap lingkungan dan partisipasi masyarakat.

DEMO TAMBANG PASIR - Sejumlah warga Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, saat mendatangi depo pasir yang menggunakan mesin sedot, pada Selasa (18/8/2026). Sebelumnya warga telah memasang patok atau portal yang menghalangi aktifitas lalu lalang truk penambangan pasir menggunakan mesin yang telah berlangsung hampir dua bulan.
DEMO TAMBANG PASIR - Sejumlah warga Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, saat mendatangi depo pasir yang menggunakan mesin sedot, pada Selasa (18/8/2026). Sebelumnya warga telah memasang patok atau portal yang menghalangi aktifitas lalu lalang truk penambangan pasir menggunakan mesin yang telah berlangsung hampir dua bulan. (TRIBUN JATENG/Permata Putra Sejati)

Terlebih, melihat banyaknya kejadian bencana di berbagai wilayah yang diduga kuat dipengaruhi salah satunya oleh aktivitas pertambangan.

"Kami melihat hal tersebut penting untuk diperhatikan pemerintah provinsi Jateng terutama untuk mencegah kemungkinan dampak dan kerugian yang lebih buruk terhadap lingkungan dan warga secara lebih luas," terangnya.

Perlu Audit Menyeluruh

Mempertimbangkan dampak buruk yang ditanggung lingkungan dan warga akibat aktivitas pertambangan di Jawa Tengah, Bagas mendorong dengan tegas pemerintah untuk dapat melakukan audit dan pengawasan secara menyeluruh penerbitan izin pertambangan di Jateng.

Kemudian, Pemprov Jateng perlu membuka akses data pertambangan kepada publik.

Selain itu juga perlu langkah untuk memperkuat kesesuaian tata ruang dan daya dukung lingkungan, dan partisipasi bermakna dari warga dalam seluruh rencana proyek pertambangan.

"Perlu juga penegakan bagi pelaku kerusakan, perlindungan bagi warga pembela lingkungan hidup, dan menempatkan kepentingan kelestarian lingkungan dan kelangsungan hidup warga di atas kepentingan pembangunan dan ekonomi yang destruktif (merusak)," ujarnya.

Kantongi Izin Resmi

Terpisah, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) di ESDM Provinsi Jawa Tengah menyebut, tiga konflik perusahaan tambang di Jateng yang diprotes warga sempat dibekukan atau dihentikan aktivitasnya secara sementara. Tiga perusahaan tambang itu seluruhnya mengantongi izin resmi usaha pertambangan.

"Semuanya memiliki izin resmi, di Tegalrejo (Grobogan) dan Sumberrejo (Jepara) sudah diperbolehkan beroperasi kembali Agustus ini. Sementara di Sambeng (Magelang) sedang proses mediasi (dengan warga)," jelasnya.

ESDM Jateng meloloskan izin aktivitas pertambangan di Tegalrejo Grobogan seluas 2,5 hektare yang diberikan ke CV Selo Makmur.

Untuk tambang di Sumberejo Jepara, ESDM memberikan kepada CV Senggol Mekar untuk mengeruk lahan seluas 3,34 hektare.

Sementara untuk Sambeng Magelang, Irwan mengaku tidak hafal luasan konsesi di wilayah tambang tersebut.

Namun, dari informasi warga Sambeng, luasan tambang sekitar 13,3 hektare. Ketika disinggung soal jumlah data izin aktif pertambangan tahun ini maupun tahun 2025, Irwan belum mau membukanya. (Iwan Arifianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.